Lebih penting dari itu adalah bagaimana perubahan demografi tersebut dikelola agar tidak melahirkan kecemburuan sosial, segregasi, ataupun konflik horizontal antara Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat non OAP.

Tulisan Dominggus Marei di Kompas.id pada 6 Juni 2026 yang membandingkan komposisi penduduk Papua sebelum dan setelah pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif. 

Kekhawatiran terhadap masa depan OAP adalah sesuatu yang legitimate dan harus mendapatkan perhatian negara. Namun, narasi tentang OAP yang disebut telah menjadi “minoritas di tanahnya sendiri” perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menggeser persoalan kebijakan menjadi persoalan identitas antarkelompok.


Secara demografis, memang terjadi pertumbuhan penduduk yang signifikan. BPS (2020), mencatat hasil Sensus Penduduk 2020 untuk Provinsi Papua mencapai sekitar 4,30 juta jiwa, meningkat 1,47 juta jiwa dibandingkan 2010. Laju pertumbuhan penduduk 2010–2020 tercatat 4,13 persen per tahun.

Akan tetapi, membaca perubahan tersebut membutuhkan kehati-hatian metodologis. Papua mengalami perubahan administrasi dan pemekaran wilayah yang signifikan. 

Karena itu, perbandingan angka antartahun harus memastikan bahwa wilayah, definisi penduduk, metode penghitungan, dan kategori OAP maupun non-OAP yang digunakan benar-benar sebanding. 

BPS sendiri dalam publikasi Long Form SP2020 menempatkan dinamika penduduk, migrasi, fertilitas, mortalitas, dan karakteristik sosial sebagai bagian penting dalam memahami perubahan demografi. 

Di sinilah teori social cohesion menjadi relevan. Robert D. Putnam dalam Bowling Alone (2000) menjelaskan pentingnya modal sosial, jaringan kepercayaan, norma timbal balik, dan keterhubungan sosial dalam menjaga kemampuan masyarakat untuk bekerja sama. 

Sebuah masyarakat tidak menjadi kuat semata-mata karena kelompok mayoritas memiliki jumlah yang besar, tetapi karena terdapat kepercayaan dan hubungan sosial yang memungkinkan kelompok berbeda hidup berdampingan.

Sebaliknya, teori identitas sosial dari Henri Tajfel dan John Turner (1979) mengingatkan bahwa manusia memiliki kecenderungan membangun kategori “ingroup” dan “outgroup”. 

Ketika identitas kelompok terus-menerus ditempatkan dalam posisi berhadapan, misalnya “OAP versus pendatang” dengan perbedaan demografis dapat berubah menjadi jarak sosial. Jika dibiarkan, jarak sosial dapat berkembang menjadi prasangka, diskriminasi, bahkan konflik.

Pada kondisi tersebut, persoalan demografi Papua seharusnya tidak dibingkai sebagai pertarungan antara OAP dan non-OAP. Yang harus diperkuat adalah posisi OAP dalam pembangunan tanpa harus menjadikan warga non-OAP sebagai kelompok yang harus dicurigai atau disingkirkan.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah menyediakan fondasi yang kuat untuk itu. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Artinya, perlindungan terhadap masyarakat adat Papua bukanlah pemberian belas kasihan, melainkan bagian dari mandat konstitusional. 

Pada saat yang sama, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. 

Prinsip ini penting agar afirmasi terhadap OAP berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak seluruh warga negara.

Semangat tersebut kemudian memperoleh bentuk khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang kemudian diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. 

Dengan demikian, Otsus tidak semestinya dipahami hanya sebagai kebijakan transfer fiskal atau pembangunan infrastruktur. Otsus memiliki dimensi yang jauh lebih mendasar: perlindungan identitas, afirmasi politik, pemberdayaan ekonomi, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Namun, afirmasi tidak identik dengan eksklusi. Memperkuat OAP tidak harus berarti melemahkan warga lainnya.

Memberikan ruang lebih besar kepada OAP dalam pendidikan, ekonomi, birokrasi, politik dan pengelolaan sumber daya tidak harus diterjemahkan sebagai permusuhan terhadap masyarakat non OAP. 

Justru kebijakan afirmatif yang dirancang secara adil dapat menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan sekaligus memperkuat kohesi sosial.

Di sinilah pendekatan inclusive development menjadi penting. Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) melihat pembangunan bukan semata-mata sebagai pertumbuhan ekonomi, tetapi sebagai perluasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai. 

Dalam konteks Papua, pembangunan harus memastikan OAP memiliki kemampuan nyata untuk memperoleh pendidikan berkualitas, pekerjaan layak, akses kesehatan, kepemilikan dan perlindungan atas tanah, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Persoalannya bukan semata-mata berapa persen jumlah OAP dan non-OAP. Pertanyaan yang jauh lebih strategis adalah: apakah OAP memperoleh kesempatan yang adil di tanah leluhurnya? Apakah hak masyarakat adat terlindungi? Apakah anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang setara?

Apakah masyarakat lokal menjadi pelaku utama ekonomi? Apakah pembangunan memberikan manfaat yang nyata bagi kampung-kampung? Dan apakah seluruh masyarakat yang hidup di Papua dapat membangun relasi sosial tanpa rasa takut dan saling curiga?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi pusat perhatian. Papua membutuhkan kebijakan afirmatif yang kuat sekaligus narasi kebangsaan yang inklusif.

Pemerintah perlu memperkuat perlindungan tanah ulayat, meningkatkan kualitas SDM OAP, memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat adat, serta memastikan setiap proyek pembangunan melibatkan masyarakat secara bermakna.

Pada saat yang sama, seluruh elemen masyarakat juga perlu menjaga bahasa publik. Kritik terhadap kebijakan negara penting. Perjuangan hak OAP juga penting. 

Tetapi narasi yang berpotensi membuat masyarakat saling memandang sebagai “pendatang” dan “pemilik” secara berhadap-hadapan harus dihindari.

Sebab Papua tidak membutuhkan kompetisi tentang siapa yang paling berhak untuk hidup di sana. Papua membutuhkan tata kelola yang memastikan masyarakat adat dihormati, OAP diberdayakan, dan seluruh warga dapat hidup berdampingan secara damai.

Perubahan demografi adalah fakta. Tetapi konflik bukanlah keniscayaan. Data seharusnya menjadi dasar memperbaiki kebijakan, bukan bahan untuk memperlebar jarak sosial. 

Jika perubahan demografi dibaca secara jernih, maka ia dapat menjadi momentum untuk memperkuat afirmasi OAP, memperbaiki tata kelola migrasi dan pembangunan, sekaligus membangun kohesi sosial.

Dengan demikian, keberhasilan Otsus tidak seharusnya diukur dari apakah OAP menjadi mayoritas atau minoritas secara statistik semata. Ukurannya adalah apakah Orang Asli Papua semakin berdaya, semakin sejahtera, semakin terlindungi hak adatnya, dan semakin memiliki posisi menentukan dalam masa depan tanah leluhurnya.

Papua harus menjadi rumah yang semakin adil bagi OAP, sekaligus ruang hidup yang damai bagi seluruh warga yang tinggal di dalamnya.

Sebab, menjaga Papua bukan hanya tentang menjaga komposisi penduduk, tetapi juga menjaga kepercayaan, persaudaraan, keadilan, dan masa depan bersama. rmol news logo article

Agung Adiputra
Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *