Pontianak, Kabar Terbaru

Upaya cepat Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa dalam merespons krisis air bersih akibat kemarau panjang dan intrusi air asin patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya.

Langkah darurat mengerahkan tongkang untuk mengangkut air tawar dari Desa Radak, Kab. Kubu Raya, hingga memaksimalkan distribusi air gratis melalui armada tangki, menunjukkan komitmen nyata hadirnya negara di tengah kesulitan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Jumat (18/9/2026).

“Langkah ini bukanlah pilihan yang mudah maupun murah. Memobilisasi tongkang dengan kapasitas ribuan ton membutuhkan pengorbanan anggaran operasional yang tidak sedikit mencapai hampir Rp100 juta untuk sekali pengangkutan. Namun, di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, Pemkot Pontianak memilih untuk mendahulukan keselamatan dan kebutuhan dasar warga ketimbang berhitung untung-rugi secara teknis,” ungkap Herman Hofi.

Wujud Responsiveness, Tapi Kewenangan Air Baku di Pusat

Menurut Dr. Herman hal tersebut adalah wujud responsiveness dalam pelayanan publik. “Namun publik perlu melihat persoalan ini lebih realistis dari sisi kewenangan,” ujarnya.

Dimana tata kelola sumber daya air, secara regulasi dan kewenangan Daerah Aliran Sungai (DAS), penyediaan infrastruktur pemenuhan air baku skala besar seperti pembangunan balai wilayah sungai, bendungan, hingga jaringan pipa transmisi air baku utama merupakan tugas dan kewajiban utama Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mengolah air baku yang tersedia menjadi air bersih/minum dan mengalirkannya ke rumah tangga.

“Ketika infrastruktur air baku utama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mengalami kendala seperti belum terbangunnya penampungan air tawar permanen penahan intrusi laut atau adanya kebocoran pipa induk lintas wilayah, Pemkot Pontianak justru mengambil tugas pemerintah pusat tersebut. Pemkot terpaksa melakukan intervensi lintas batas dengan biaya daerah demi memastikan kran air warga tidak mengering,” ungkap mantan legislator Kota Pontianak ini.

Dr. Herman menyampaikan regulasi terkait hal tersebut, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) pada pasal 40 (1) dan (2): Pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai (WS) strategis nasional atau lintas provinsi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sungai Kapuas merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
​Pada pasal 43 Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat melalui pengembangan jaringan infrastruktur air baku skala besar.

Harusnya Ada Solusi Permanen

Harusnya langkah protektif Pemkot Pontianak ini harus diimbangi dengan tindakan tegas dari Pemerintah Pusat. Melalui Kementerian teknis terkait harus segera menyelesaikan dan memperkuat sistem penyediaan air baku (SPAM) regional kawasan Kota Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah.

“Jangan biarkan pemerintah kota dan kabupaten berjuang sendiri secara manual setiap musim kemarau tiba,” jelasnya.

Mengingat Pemkot Pontianak juga rutin memenuhi kewajiban kontribusi retribusi air permukaan kepada pemerintah provinsi, sudah sepatutnya ada alokasi kembali anggaran provinsi untuk membantu pembangunan penampungan air baku yang memadai.

“Penyediaan air tawar menggunakan tongkang oleh Pemkot Pontianak adalah bukti nyata sense of crisis dan tanggung jawab moral pemerintah daerah kepada warganya. Namun, penanganan darurat ini tidak boleh dijadikan pembenaran atas lambatnya pemenuhan infrastruktur permanen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Saatnya Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar duduk bersama Pemkot Pontianak untuk mengeksekusi solusi jangka panjang, agar kerja keras dan apresiasi yang diberikan hari ini benar-benar bermuara pada kedaulatan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Pontianak. (Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *