SAMBAS, MEDIA KALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memperkuat kolaborasi lintas instansi untuk menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, mudah dijangkau, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang keliling isbat nikah yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas pada Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi Kejari Sambas, Pengadilan Agama Sambas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, S.H., M.H., bersama jajarannya terus mendorong koordinasi antarlembaga agar seluruh tahapan kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebanyak 11 pasangan dijadwalkan mengikuti sidang isbat nikah dengan menghadirkan 22 saksi. Melalui persidangan tersebut, pasangan yang perkawinannya telah dilaksanakan secara agama tetapi belum tercatat dalam administrasi negara dapat memperoleh penetapan hukum.
Penetapan pengadilan itu selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus pencatatan perkawinan dan melengkapi berbagai dokumen kependudukan keluarga.
Dengan demikian, isbat nikah tidak hanya memberikan kepastian terhadap status hukum perkawinan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pemenuhan hak-hak administrasi pasangan dan anak-anak mereka.
KIA untuk 23 Anak
Rangkaian pelayanan tersebut juga akan diisi dengan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 23 peserta didik TK Negeri Pembina. Dari jumlah tersebut, lima anak dijadwalkan mengikuti prosesi penyerahan secara simbolis.
Penyerahan KIA menjadi bagian dari upaya negara memastikan setiap anak memiliki identitas kependudukan sejak dini. Dokumen tersebut mendukung tertib administrasi sekaligus mempermudah anak memperoleh berbagai pelayanan publik yang memerlukan identitas resmi.
Pelaksanaan sidang isbat nikah dan penyerahan KIA dalam satu rangkaian kegiatan memperlihatkan keterhubungan antara pelayanan hukum dan administrasi kependudukan.
Setelah pasangan memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, administrasi keluarga, termasuk dokumen kependudukan anak, dapat ditata dengan lebih baik.
Libatkan Berbagai Instansi
Sejumlah pejabat dan unsur terkait dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Ketua Pengadilan Agama Sambas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Camat Sambas, Kepala Desa Saing Rambi, Kepala Desa Lumbang, Kepala TK Negeri Pembina, serta unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sambas.
Keterlibatan berbagai instansi menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang terpadu. Dengan koordinasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi harus menghadapi persoalan hukum dan administrasi secara sendiri-sendiri.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sambas bersama instansi terkait berupaya menghadirkan wajah pelayanan hukum yang lebih dekat, ramah, dan menyentuh kebutuhan dasar keluarga.
Sebanyak 11 pasangan peserta isbat nikah dan 23 anak penerima KIA membawa semangat yang sama, yakni memperoleh kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, dan merasakan kehadiran negara secara langsung.
Kajati Kalbar Beri Apresiasi
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., mengapresiasi inisiatif jajaran Kejari Sambas yang bekerja sama dengan berbagai instansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Menurut Emilwan, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar warga negara, terutama masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan pemahaman maupun jangkauan terhadap layanan publik.
“Ini merupakan bagian dari program Kejaksaan Tinggi yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat melalui kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam urusan perdata dan kependudukan,” katanya.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut selaras dengan Asta Cita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang merujuk pada prinsip-prinsip International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Keselarasan itu diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata serta upaya pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami dorong agar kehadiran kejaksaan semakin dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang menyentuh kebutuhan mereka secara langsung,” ujar Emilwan.
Rangkaian kegiatan dijadwalkan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung pemenuhan hak keperdataan serta administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Sambas.(Rai)
