Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar pria yang akrab disapa Busan, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 18 September 2026
Ia menekankan, pengaturan komoditas strategis harus mampu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus tetap memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.
Salah satu masukan dari Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO) yang harus diaplikasikan secara tepat sasaran. Menurutnya, DMO merupakan instrumen yang perlu diterapkan secara selektif berdasarkan karakteristik komoditas, sehingga tidak perlu diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas.
Penerapan DMO, lanjut Busan, perlu mempertimbangkan tingkat urgensi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan di dalam negeri.
“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah sendiri telah menerapkan skema DMO untuk memastikan pasokan domestik tetap terjaga pada sejumlah komoditas, seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit beserta produk turunannya untuk kebutuhan minyak goreng rakyat.
Terkait pentingnya fleksibilitas dalam RUU tentang Komoditas Strategis, Busan menekankan bahwa RUU tersebut perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan kondisi pasar global melalui instrumen perdagangan yang tersedia.
“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” ungkapnya.
Busan juga berpandangan, pengaturan dalam RUU perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keberadaan RUU ini juga perlu memperkuat instrumen yang sudah berjalan seperti perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang ekspor maupun impor, serta DMO komoditas tertentu untuk kepentingan ekspor.
Busan mengusulkan, kewenangan penetapan tata niaga terhadap komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Dalam hal ini, tata niaga mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi.
“Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral,” ucapnya.
Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Busan menyampaikan, skema tersebut perlu didasarkan pada kajian mendalam. Penerapannya pun tidak untuk diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas strategis.
Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.
“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” demikian Mendag menambahkan. 
