SAMBAS, MEDIA KALBAR – Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak daerah, pelayanan langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan hadir di sejumlah desa dan pasar di Kabupaten Sambas pada 21–24 September 2026.
Pelayanan dimulai pada Senin, 21 September 2026, di Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Pada Selasa, 22 September 2026, pelayanan dilaksanakan di Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, pukul 09.30–15.00 WIB. Pada hari yang sama, petugas juga membuka pelayanan di Pasar Semparuk mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 September 2026, pelayanan berlangsung di Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, pukul 09.30–15.00 WIB. Pelayanan kemudian dilanjutkan pada malam hari di Pasar Pemangkat pukul 18.30–21.00 WIB.
Sementara itu, pada Kamis, 24 September 2026, pelayanan dijadwalkan berlangsung di Desa Bakau, Kecamatan Jawai, dan Desa Sungai Sempurna, Kecamatan Subah. Pelayanan di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 09.30 hingga 15.00 WIB.
Kehadiran pelayanan langsung ini diharapkan membantu masyarakat mendapatkan layanan PBB-P2 secara lebih dekat, mudah, dan cepat, terutama menjelang batas akhir pembayaran pada 30 September 2026.
Masyarakat di sekitar lokasi pelayanan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dan menyiapkan dokumen PBB-P2 yang diperlukan. Namun, warga juga perlu memperhatikan bahwa jadwal pelayanan bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi pelaksanaan di lapangan. (Rai)
