Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, Hotel Grand Duta Syariah Palembang mendadak berubah suasana. Di kamar 223, sejumlah kepala sekolah dari Banyuasin sedang berkumpul ketika aparat Polda Sumsel datang melakukan penggerebekan.
Brak! Pintu terbuka. Seketika, kalau boleh dibayangkan secara sinematik, suasana kamar berubah seperti film yang musik latarnya mendadak berhenti.
Wajah-wajah semula biasa saja mendadak tegang. Ada terdiam, bengong. Ada mungkin tangannya mulai dingin. Ada memandang kiri-kanan mencari jawaban, padahal jawaban tidak pernah disediakan dalam kisi-kisi ujian kepala sekolah.
Maklum, bagi sebagian mereka, ini bukan rapat dinas biasa. Ini mungkin pertama kalinya berhadapan langsung dengan aparat dalam situasi OTT.
Mau berdiri takut. Mau duduk juga salah tingkah. Mau menjelaskan, mulut seperti kehilangan sinyal. Mau membuka HP, HP sudah lebih dulu diamankan. Kalau dalam bahasa anak sekolah, ini bukan lagi remedial, ini sudah ujian nasional mendadak.
Lebih dari 25 ponsel diamankan. Dua laptop ikut disita. Uang tunai diperiksa. Catatan dibuka. Kamar 223 yang beberapa menit sebelumnya mungkin terasa seperti tempat biasa, mendadak terasa lebih sempit dari kotak pensil.
Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB dan RD kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta fee 1 persen dari anggaran revitalisasi sekolah sebagai imbalan membantu urusan laporan pertanggungjawaban.
Skemanya pun menarik: 0,7 persen saat pencairan awal, 0,3 persen setelah proyek selesai. Lengkap. Ada uang muka, ada pelunasan. Bedanya, ini bukan kredit kendaraan.
Program tersebut melibatkan 21 sekolah dasar dengan anggaran sekitar Rp500 juta sampai Rp2 miliar per sekolah. Polisi kemudian mengamankan uang tunai total Rp102,1 juta. Sebanyak Rp30,9 juta disita dari RB. Sedangkan Rp71,2 juta diamankan dari sejumlah kepala sekolah yang disebut belum sempat menyerahkan uang. Jangan bilang cuma Rp30 jutaan. Kalkulator pun bisa tersinggung.
Selain uang, polisi menyita dua laptop, lebih dari 25 HP, catatan daftar sekolah yang diduga membayar, dokumen bertuliskan “SK Pengangkatan”, serta slip gaji.
Nuan, bayangkan para kepala sekolah itu. Mungkin sebelum polisi datang, yang dipikirkan adalah sekolah. Setelah polisi datang, yang dipikirkan mungkin, “Ini hidup saya kok tiba-tiba masuk bab hukum?”
Di sinilah sisi paling getirnya. Mereka akhirnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan, 21 kepala sekolah dipulangkan karena berstatus saksi. Yang ditahan adalah RB dan RD. Kasihan juga.
Orang sehari-hari berdiri di depan murid, memimpin guru, mengurus sekolah, tiba-tiba harus merasakan atmosfer OTT. Bagi orang belum pernah mengalaminya, suara pintu diketuk aparat mungkin lebih keras dari bel sekolah tiga kali.
Tetapi hukum tetap harus berjalan. Polisi masih menyelidiki dugaan pungutan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain. Sebab kalau benar uang pendidikan dipotong sebelum menjadi bangunan sekolah, itu memang tragedi lucu sekaligus menyakitkan.
Sekolah belum tentu dapat plafon baru, tetapi persentase sudah lebih dulu punya tempat berteduh.
Jangan buru-buru menghakimi para kepala sekolah yang dipulangkan sebagai saksi. Mereka belum tentu pelaku. Mereka juga manusia yang mungkin saja baru pertama kali merasakan kamar hotel berubah menjadi lokasi OTT.
Namun kasus ini mengingatkan kita, ketika uang pendidikan mulai diperebutkan sebelum sampai ke sekolah, yang bergetar bukan cuma tangan kepala sekolah, masa depan pendidikan juga ikut gemetar.
Rosadi Jamani
Mantan wartawan
