Keputusan itu diambil di tengah kondisi kabut asap dan belum turunnya hujan di Kalteng selama sekitar sepekan terakhir.
“Kami berdua juga yang tadinya hanya berkunjung kembali memutuskan untuk beberapa hari berkantor di Kalimantan Tengah,” kata Suharyanto, di Kalteng, Senin, 21 September 2026.
Suharyanto menjelaskan, luas lahan yang terbakar sebelumnya sekitar 180 hektare. Satgas darat mampu memadamkan sekitar 150 hektare dalam sehari, sehingga tersisa sekitar 30 hektare yang masih dalam proses pemadaman.
Namun, penanganan belum selesai karena setiap hari masih muncul titik kebakaran baru dan lahan gambut yang telah padam dapat kembali menyala. Di sisi lain, kabut asap masih menjadi tantangan karena tidak ada teknologi yang dapat langsung menghilangkan asap.
Menurut Suharyanto, ada dua faktor yang dapat membantu mengurai asap, yakni angin dan hujan. Pemerintah pun mengupayakan hujan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Satu pesawat OMC yang berada di Bandara Cilik Riwut sebelumnya tidak dapat beroperasi karena jarak pandang atau visibility rendah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, mulai malam berikutnya operasi OMC akan dilakukan dari Bandara Syamsudin Noor dan Bandara Pangkalan Bun. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi hujan berdasarkan prediksi BMKG.
Suharyanto mengatakan keputusan berkantor di Kalteng dilakukan untuk mengawal upaya tersebut hingga OMC berhasil dan hujan turun.
“Supaya sampai dengan nanti operasi modifikasi cuacanya berhasil, hujan turun, paling tidak sedikit membantu terbukanya cuaca yang sekarang dipenuhi oleh kabut asap,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menhut Raja Antoni mengatakan pemerintah terus memaksimumkan potensi awan hujan yang ada. Ia mengatakan hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar mengurangi dampak karhutla.
“Kita akan maksimumkan segala potensi yang ada, karena ini juga perintah Bapak Presiden agar dampak karhutla terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” ujarnya.
Raja Antoni juga kembali mencabut lima izin perusahaan terkait karhutla. Dia berharap pencabutan ini dapat menjadi efek jera.
“Ini juga sesuai perintah Bapak Presiden penegakkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya tajam pada yang kecil tapi juga tajam ke atas. Oleh karena itu berharap ini menjadi efek jera pada seluruh perusahaan lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan,” ujar Menhut. 
