Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan di kantor Summarecon Bogor pada Senin  21 September 2026 tersebut diduga berkaitan dengan suap dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di wilayah Bogor.


“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 September 2026. 

Budi menerangkan, barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut.



“Untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait serta mengamankan berbagai dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, Jumat 18 DSeptember 2026, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Dirjen PPTR Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan bukti percakapan yang diduga memuat alur aliran uang.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa BBE dan uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tunai tersebut antara lain ditemukan di rumah tersangka Arif dalam beberapa koper merah, yang terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. 

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan/Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta empat dari unsur swasta yang meliputi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi. Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan para pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM sah.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi, yang berujung pada pencabutan gugatan di PTUN Bandung dan pengajuan pemblokiran SHGB Summarecon oleh pihak ahli waris.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser (perantara pihak Summarecon) dan Erwin (orang kepercayaan Nusron Wahid). KPK menduga Sontang menolak membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee berkode “dua” yang diduga senilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena ada pihak lain yang turut meminta fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari dana tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif. 

KPK juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta aliran dana Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah di kediaman Lampri. Saat ini, KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *