Menurut Mirjawal, rabies menunjukkan bahwa persoalan kesehatan hewan tidak bisa ditangani oleh satu sektor. Penanganannya membutuhkan kerja sama tenaga kesehatan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat.


“Rabies bukan hanya persoalan kesehatan hewan dan bukan pula semata-mata persoalan kesehatan manusia. Rabies merupakan persoalan bersama yang hanya dapat dikendalikan apabila seluruh unsur bekerja dalam satu sistem,” ujar Mirjawal lewat keterangan resminya, Selasa, 22 September 2026.

World Rabies Day diperingati untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan rabies dan memperkuat upaya eliminasi penyakit tersebut. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia, terutama melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi.



Sekitar 99 persen kasus rabies pada manusia berkaitan dengan penularan melalui anjing yang terinfeksi. Penyakit ini dapat dicegah melalui vaksinasi hewan, penanganan luka dengan cepat, pemberian vaksin antirabies kepada korban, serta pengendalian sumber penularan.

Mirjawal menjelaskan, ketika terjadi kasus gigitan, penanganannya tidak cukup hanya membawa korban ke fasilitas kesehatan. Hewan yang menggigit juga perlu ditelusuri dan diperiksa, sementara ketersediaan vaksin serta informasi kepada masyarakat harus dipastikan.

Proses tersebut melibatkan puskesmas atau rumah sakit, dinas kesehatan, dinas yang membidangi kesehatan hewan, dokter hewan, laboratorium, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kegagalan pada satu mata rantai dapat mengurangi efektivitas seluruh penanganan. Korban mungkin sudah ditangani, tetapi risiko penularan tetap ada apabila sumber penyakit pada hewan tidak dikendalikan. Sebaliknya, vaksinasi hewan saja tidak cukup jika masyarakat tidak mengetahui tindakan yang harus dilakukan setelah terkena gigitan,” katanya.

Penanganan rabies merupakan contoh penerapan pendekatan One Health yang menempatkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan sebagai satu kesatuan.

Namun, menurutnya, One Health tidak cukup hanya menjadi slogan. Pendekatan tersebut harus didukung pembagian kewenangan, sistem informasi, standar penanganan, koordinasi, dan jalur pengambilan keputusan yang jelas.

“One Health menjelaskan mengapa kita harus bekerja bersama. Sistem veteriner menentukan bagaimana kebersamaan itu dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya.

Ketika laporan gigitan diterima puskesmas atau rumah sakit, misalnya, informasi mengenai hewan yang menggigit harus segera diteruskan kepada otoritas kesehatan hewan. Sebaliknya, hasil observasi atau pemeriksaan hewan perlu menjadi bagian dari informasi yang digunakan tenaga kesehatan dalam menentukan penanganan.

Hal itu membutuhkan aliran data yang cepat, komunikasi antarlembaga, serta pembagian tugas yang jelas. Tanpa sistem yang terhubung, penanganan dapat berjalan sendiri-sendiri.

Mirjawal menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai institusi yang dapat mendukung sistem tersebut, mulai dari Otoritas Veteriner, Sistem Kesehatan Hewan Nasional, lembaga karantina, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, perguruan tinggi, laboratorium, dunia usaha, hingga organisasi profesi dan keilmuan.

“Yang dibutuhkan bukan satu lembaga untuk menguasai semuanya, melainkan satu sistem yang mampu menghubungkan semuanya,” tegasnya.

Mirjawal menawarkan prinsip satu sistem dengan banyak aktor dan mandat yang jelas sebagai dasar penataan Sistem Veteriner Nasional.

Pemerintah menetapkan arah strategis nasional, sedangkan Otoritas Veteriner menjalankan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan hewan. Pemerintah daerah memastikan pelayanan dan respons menjangkau masyarakat.

Perguruan tinggi dan laboratorium memperkuat penelitian, diagnostik, serta surveilans. Sementara dunia usaha mendukung ketersediaan produk dan teknologi kesehatan hewan. Organisasi profesi berperan mengembangkan kapasitas, menggerakkan profesi, serta memberikan rekomendasi kebijakan berbasis ilmu pengetahuan.

Menurut Mirjawal, setiap institusi tetap memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Namun, sekat kelembagaan harus dapat ditembus ketika negara menghadapi persoalan lintas sektor.

“Data, keahlian, keputusan, dan sumber daya harus dapat bergerak melintasi batas kelembagaan ketika kepentingan masyarakat menuntutnya,” kata Mirjawal.

Ia juga mendorong penguatan Sistem Veteriner Nasional melalui pembangunan Veterinary Statutory Body atau VSB, penguatan Otoritas Veteriner, serta proses legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Kedokteran Hewan.

Kehadiran Konsil Veteriner Indonesia dinilai dapat menjadi bagian dari proses menuju regulator profesi veteriner yang memiliki mandat hukum, kewenangan yang jelas, independensi, dan akuntabilitas kepada publik.

Mirjawal menegaskan, fungsi regulator profesi harus dibedakan dari organisasi profesi. Regulator mengatur registrasi, kompetensi, etika, disiplin, dan standar profesi untuk melindungi masyarakat. Sementara organisasi profesi menjalankan fungsi pengembangan, perlindungan, advokasi, dan representasi profesi.

RUU Kedokteran Hewan juga diharapkan tidak hanya mengatur administrasi profesi dokter hewan, tetapi menjadi bagian dari pembangunan ekosistem veteriner yang lebih luas.

“Regulasi tersebut tidak perlu mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah ada atau menciptakan superlembaga. Hal yang lebih penting adalah membangun hubungan yang jelas antara regulator profesi, Otoritas Veteriner, organisasi profesi, pemerintah, perguruan tinggi, dan institusi terkait lainnya,” jelasnya.

Mirjawal mengatakan, pelajaran penting dari rabies adalah perlunya mengubah pola kerja dari respons reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.

Menurutnya, sistem veteriner tidak seharusnya baru bergerak setelah korban jatuh atau penyakit menyebar. Pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan wilayah berisiko, vaksinasi hewan, edukasi masyarakat, pengawasan lalu lintas hewan, pengelolaan populasi, peningkatan kapasitas laboratorium, dan deteksi dini.

Keberhasilan sistem juga tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga atau regulasi. Ukuran yang lebih penting adalah kecepatan informasi dari lapangan, ketepatan penanganan korban, kemampuan menelusuri sumber penularan, serta keselarasan respons antarlembaga. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *