Tiga warga Taiwan dan seorang warga Malaysia menjalankan pengajaran agama, kelas bahasa Mandarin, pengobatan tradisional, serta pembagian sembako. Imigrasi menegaskan kegiatan gratis tetap wajib sesuai dengan izin tinggal.
SAMBAS, MEDIA KALBAR – Kegiatan sosial yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) di sebuah rumah warga di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berujung pada tindakan tegas keimigrasian. Tiga WNA Taiwan dan seorang WNA Malaysia dijatuhi sanksi deportasi setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang mereka gunakan.
Keempat WNA berinisial KC, LS, HYH, dan CLC tersebut diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dalam patroli pengawasan orang asing pada Rabu (9/9/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas mereka tidak hanya berupa pembagian sembako. Di rumah seorang warga berinisial TS, petugas menemukan adanya pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, serta pengobatan tradisional berupa pijat relaksasi gratis kepada masyarakat setempat.
Di balik kegiatan yang disebut bertujuan membantu masyarakat tersebut, petugas menemukan persoalan mendasar: visa dan izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan bagi rangkaian aktivitas itu.
Hasil pemeriksaan dan verifikasi menunjukkan keempat WNA masuk dan berada di Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa B1. Setelah memeriksa dokumen, kegiatan, serta keterangan para WNA, Imigrasi menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dan tujuan pemberian visa atau izin tinggal.
Fakta bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara gratis tidak menghapus pelanggaran keimigrasian. Setiap orang asing tetap wajib mematuhi batas kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan visa dan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keempat WNA. Penindakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang keimigrasian, termasuk Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025.
Selama proses penanganan berlangsung, Imigrasi Sambas terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak penjamin. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan keempat WNA serta pemenuhan kewajiban keimigrasian mereka sampai proses deportasi selesai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa penindakan terhadap orang asing tidak didasarkan pada dugaan semata, melainkan pada hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan hukum.
“Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan visa dan Izin Tinggal yang dimilikinya. Dalam melakukan pengawasan, kami tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gede Dudy Duwita.
Perkara ini mengirim pesan penting hingga tingkat nasional: kegiatan berlabel sosial, pendidikan, keagamaan, ataupun pengobatan tetap tidak boleh dijalankan dengan menyimpang dari tujuan visa.
Pengawasan terhadap orang asing menjadi semakin penting bagi Kabupaten Sambas sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan memiliki mobilitas lintas negara.
Penindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak penjamin dan masyarakat agar tidak memfasilitasi aktivitas warga asing tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas serta kesesuaian izin kegiatannya. Pengawasan bersama diperlukan untuk menjaga ketertiban, kedaulatan, dan keamanan wilayah Indonesia. (*/Rai)
