Demikian disampaikan Advokat Eliadi Hulu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 27 September 2026.

Managing Partner Eliadi Hulu & Partners Law Firm (EL Law Firm) itu menilai putusan MK tidak akan memberikan perubahan maksimal apabila tidak diikuti pembenahan pada tingkat regulasi, polis, dan praktik perusahaan asuransi.

“Putusan MK sudah memberikan arah yang sangat jelas. Sekarang tantangannya bukan lagi memperdebatkan putusannya, tetapi bagaimana memastikan prinsip yang diputus Mahkamah benar-benar hadir dalam polis dan praktik klaim di lapangan,” kata Eliadi.

Perhatian Eliadi terhadap persoalan tersebut lahir dari pengalamannya menangani berbagai sengketa klaim. Dari ruang sidang pengadilan, persoalan yang ditemukannya kemudian berkembang menjadi pengujian terhadap norma yang dinilai menjadi sumber ketidakpastian.

Salah satunya adalah Pasal 251 KUHD, yang setelah diuji di MK tidak lagi dapat menjadi dasar pembatalan pertanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan.

Perubahan berikutnya terjadi melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 atas Pasal 304 KUHD. Dalam perkara Ng Kim Tjoa yang dikuasakan kepada EL Law Firm, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menegaskan bahwa polis asuransi jiwa harus memuat “syarat klaim yang disepakati sejak awal.”

Bagi Eliadi, dua putusan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan yang lebih luas dalam industri asuransi. Perusahaan perlu memastikan polis dan ketentuan internalnya tidak lagi memberikan ruang terhadap pembatalan pertanggungan maupun penentuan syarat substantif klaim secara sepihak.

Karena itu, Eliadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran aktif untuk memastikan putusan MK diterjemahkan ke dalam praktik industri.

“OJK sekarang memegang peranan penting. Putusan MK harus diwujudkan dalam regulasi dan pengawasan. Perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan polisnya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan pola lama,” tegas Eliadi.

Menurut Eliadi, ukuran keberhasilan perjuangan hukum bukan hanya ketika gugatan dimenangkan atau permohonan dikabulkan MK, tetapi ketika perubahan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

“Bagi kami, memenangkan perkara bukan titik akhir. Kalau putusan sudah mengubah hukum, tahap berikutnya adalah memastikan perubahan itu benar-benar hidup dan dijalankan. Di situlah manfaat hukum akhirnya dirasakan masyarakat,” tutup Eliadi.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *