Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.


Merespons hal tersebut, Direktur ABC Riset & Consulting Erizal menilai bahwa Putusan MK membuktikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. 

Menurut Erizal, hanya karena waktu dan legal standing saja, maka petitum para pemohon tidak dikabulkan MK. 



“Seandainya saat ini masih tahun 2024, maka Gibran tidak pernah lolos sebagai Cawapres, karena tidak ada ijazah SMA atau sederajat,” kata Erizal, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.

Erizal menduga lolosnya Gibran dalam Pilkada Solo maupun Pilpres 2024, karena ayah kandungnya, Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat Presiden RI. 

“Sebab kalau tidak, maka Gibran tidak akan pernah lolos persyaratan sebagai calon. Ternyata, tidak hanya usianya saja yang tidak cukup, tapi juga ijazahnya tidak lengkap sebagaimana mestinya,” kata Erizal.

Di tengah mentalitas feodalisme, birokrat manakah yang berani tidak meloloskan persyaratan seperti usia atau ijazah, anak Presiden.

“Bahkan, jangankan sertifikat kehadiran, kertas putih pun diberikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai ijazah kelulusan. Hari itu dimasukkan, hari itu juga surat keterangan terbit,” kata Erizal.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *