“Penyidik telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta, adanya seseorang yang masuk dalam Objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang memiliki kesamaan dalam tanggal lahir,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti mulai dari dua handphone dan tiket penerbangan untuk selanjutnya diperiksa di Bareskrim Polri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade.


Sementara dari kasus yang menjerat TW, penyidik terlebih dahulu menangkap dua orang tersangka DCP alias PR dan MT. 

Dimana, ketuganya adalah jaringan penyelundup barang ilegal dari Korea Selatan berupa handphone beserta sparepartnya, dan perlengkapan bayi.

Dari tangan mereka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni handphone iPhone dan Android beserta spare part, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp.250.000.000.000, serta perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp.3.075.600.000.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU 7 / 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 20 atau Pasal 21 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *