Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Perintah ini ditujukan kepasa seluruh personel Polri karena, kepastian keamanan penting dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.
Adapun alasan Wahyu menjelaslan persoalan ini karena banyak kasus gangguan keamanan di sektor usaha terjadi sejak tahap pembangunan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Merujuk pada data, sepanjang 2026 saja sudah ada 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha, diantaranta 915 laporan telah diselesaikan dengan Clearance Rate sebesar 71,43 persen.
