“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud dalam keterangannya, Jumat 9 Oktober 2026.
Menurut Suhud, tanpa pengaturan khusus, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi turun menjadi 85. Karena itu, proporsi keterwakilan perlu dijaga agar aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal, mengingat Jakarta memiliki dinamika kependudukan, sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang kompleks.
“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ungkap Suhud.
Suhud berharap pembahasan revisi UU DKJ dilakukan secara terbuka melalui koordinasi dan komunikasi antar lembaga, dengan mempertimbangkan kebutuhan Jakarta serta kepentingan masyarakat.
“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suhud.
Suhud juga menegaskan, penguatan keterwakilan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mempertahankan angka kursi.
“Penguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” tegas Suhud.
