Selain mempersoalkan minimnya pelibatan warga dan perizinan, mereka juga menyoroti berkurangnya ruang terbuka hijau serta kebisingan akibat aktivitas pembangunan.
Ketua Paguyuban RW 44 Cluster Coatesville, Afghan, menjelaskan persoalan bermula dari rencana renovasi gazebo seluas sekitar 99 meter persegi untuk menunjang kegiatan warga.
Namun, rencana itu berkembang menjadi pembangunan menggunakan bangunan bekas gudang berukuran 16 x 30 meter.
Menurut Afghan, proses pengambilan keputusan dinilai tidak melibatkan warga secara memadai. Dari sekitar 470 rumah di cluster tersebut, hanya 27 orang menghadiri pertemuan pertama dan 21 orang pada pertemuan kedua.
“Kalau tidak datang dianggap setuju,” ujar Afghan kepada wartawan, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan pembangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, sekitar 11 pohon disebut telah ditebang dan area rumput berkurang akibat pembangunan.
Afghan menyebut, dari sekitar 12 hingga 14 rumah yang berada di sekitar taman, sembilan di antaranya tidak menyetujui pembangunan tersebut.
Progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Meski sempat muncul pembicaraan untuk mengecilkan dan merendahkan bangunan, perubahan itu diklaim belum terealisasi.
Afghan menegaskan dirinya tidak menolak revitalisasi taman, tetapi mempersoalkan skala bangunan, proses pengambilan keputusan, perizinan, dan dampaknya terhadap warga.
“Kita dukung untuk merevitalisasi bangunan, kita dukung. Cuman nggak segede gitu,” ujarnya.
Ia berharap polemik diselesaikan melalui musyawarah. Namun, warga yang keberatan disebut telah menyiapkan langkah hukum jika dialog tidak membuahkan hasil.
Protes juga disampaikan Poltak Sitanggang, warga yang rumahnya berada persis di dekat taman. Ia mengeluhkan aktivitas pembangunan yang tetap berlangsung pada hari Minggu meski kebisingannya telah disampaikan kepada pengurus lingkungan.
“Saya sebagai warga punya hak untuk hidup nyaman tanpa bising di rumah sendiri pada hari Minggu,” tegas Poltak.
