Pontianak, Kabar Terbaru
Tim Kuasa hukum korban, Lusminto Dewa, S.H., M.H., CIM, menyampaikan kepuasan atas gelar perkara khusus kasus kematian Hendrianus warga Dusun Kedondong Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang digelar di Polda Kalbar, Jumat (16/10/2026).
“Kami merasa puas bahwa dalam peristiwa tersebut dugaan itu hari ini artinya terbantahkan,” ujarnya didampingi pihak keluarga korban.
Lusminto menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalbar yang telah menangani aduan yang sebelumnya dilayangkan ke Mabes Polri, hingga akhirnya di-take over ke Polda Kalbar. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polres Sambas.
“Hari ini memang kalau kita melihat dari penjelasan tadi itu adalah memang kematian ini adalah penggunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia menekankan kepada Polda Kalbar, khususnya Polres Sambas, untuk segera memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk penjual dan pemakai narkoba.
“Kalau kita melihat hal ini, okelah klien kami ini, anak beliau ini dulu memang pemakai. Tapi kalau memang tidak dibawa oleh mereka-mereka yang disebut tadi itu namanya, dia tidak akan meninggal dunia,” tegasnya.
Menurut Lusminto, pihaknya awalnya menangani dari sisi pidana umum. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada penganiayaan maupun pembunuhan berencana.
“Memang murni tadi penjelasan itu adalah dari pemeriksaan Polres Sambas. Di sini itu kemarin kan saudara K itu kan tidak diperiksa. Tapi sekarang itu diperiksa dan tadi dijelaskan secara detail tadi saudara K itu ya, bahwa memang peristiwa itu adalah memang mereka adalah pengguna itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnya rekan-rekan korban memberikan nasihat agar tidak menggunakan narkoba.
“Semestinya mereka memberikan suatu nasihat jangan menggunakan itu,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan, namun kuasa hukum mengadukan kembali ke Mabes Polri, ke Propam dan Dumas (Pengaduan Masyarakat) karena saudara K belum diperiksa. Akhirnya perkara diambil alih Polda Kalbar.
“Tadi sudah diperiksa semua, jadi memang kita melihat kecil kemungkinan untuk ada pidana umum terhadap korban ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum korban Marsianus Mustam, S.H menambahkan, hari ini merupakan gelar perkara kedua. Sebelumnya masih belum tuntas terutama pemanggilan terhadap saudara Kevin.
“Hari ini kita sudah mendengar keterangan dari penyidik Polres, Kevin sudah memberikan keterangan. Dan memang keterangannya mengarah ke narkoba, karena mereka itu sama-sama memakai barang ini,” ujarnya.
“Namun harapan kami, kalau memang ini kasus narkoba, tolong penjual, pemakai, dan pengedar narkoba ini juga harus ditindak, supaya tidak terjadi kepada korban-korban berikutnya,” tutupnya.
Diketahui bahwa Hendrianus seorang permanen sawit ditemukan meninggal di Dusun Kedondong Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas pada Selasa 21 April 2026, sebelumnya Hendrianus dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban Hendrianus bahwa Hasil Gelar Perkara kedua di Polda Kalbar
Penyebab Kematian: Dari hasil pemeriksaan Polres Sambas, dugaan adanya tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan berencana terbantahkan. Kematian korban dinyatakan murni akibat penggunaan narkoba.
Status Pemeriksaan: Saudara K (Kevin), yang sebelumnya belum diperiksa secara tuntas, kini telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Dari keterangan tersebut, dipastikan bahwa korban dan saudara K memang bersama-sama menggunakan narkoba.
Harapan dan Langkah Kuasa Hukum
Meskipun indikasi pidana umum kecil kemungkinan terjadi, kuasa hukum pihak korban menekankan poin-poin berikut:
Tindak Tegas Jaringan Narkoba: Meminta Polda Kalbar dan Polres Sambas untuk segera memeriksa dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk penjual, pemakai, dan pengedar narkoba yang disebutkan dalam pemeriksaan, agar tidak ada korban berikutnya.
Pengawalan Kasus: Pihak keluarga dan kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini yang penanganannya telah diambil alih oleh Polda Kalbar. (Amad)
