Hal itu disampaikan Bahlil saat ditanya wartawan mengenai evaluasi Prabowo terhadap kinerja sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) selama dua tahun pemerintahan serta arah kebijakan ke depan.
Menurut Bahlil, evaluasi terhadap menteri merupakan hak prerogatif presiden karena menteri bertugas sebagai pembantu kepala negara.
“Yang bisa mengevaluasi menteri itu hanya Bapak Presiden. Karena menteri itu adalah jabatan pembantu presiden,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menegaskan, kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, maupun mengevaluasi anggota kabinet sepenuhnya berada di tangan presiden.
“Mengangkat, memberhentikan, mengevaluasi, mengapa pun anggota kabinet, itu hak prerogatif Bapak Presiden. Konstitusi menjamin itu,” ujarnya.
Karena itu, Bahlil menyatakan menyerahkan penilaian terhadap kinerja kabinet kepada Prabowo selaku pemegang mandat rakyat.
“Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden sebagai pemegang mandat rakyat,” tandasnya. 
