PONTIANAK, Kabar Terbaru — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku.

Menanggapi pemberitaan disejumlah media dan media sosial mengenai berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada 17 Oktober 2026, Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa persoalan masa penahanan harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan ketentuan hukum acara pidana.

Bahwa setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum), dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang. Status “Bebas Demi Hukum” karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan.

Ia menegaskan, berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan. Proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, sementara penentuan kesalahan para terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian dan putusan pengadilan.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022, saat ini masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, seluruh dalil dalam surat dakwaan maupun pembelaan para terdakwa, nantinya harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Kejati Kalbar menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, dan memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Amad)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *