Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyikapi persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat maupun hak angket.
Menurutnya, langkah itu sangat mungkin dilakukan apabila partai-partai di parlemen, terutama Gerindra sebagai kekuatan politik utama dalam koalisi pemerintahan, memiliki kemauan untuk menginisiasi.
“Kalau dicermati, siapa yang berkuasa hari ini di parlemen? Gerindra dengan koalisi yang cukup besar. Artinya, Gerindra menjadi faktor kunci,” kata Ubedilah di kanal Youtube Forum Keadilan, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menilai, terdapat dua sosok penting di internal Gerindra yang dapat menentukan arah sikap partai, yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Ubedilah, apabila Gerindra mengambil inisiatif untuk mendorong penggunaan hak konstitusional DPR, prosesnya berpotensi berjalan lebih cepat.
Namun, ia menduga belum adanya langkah konkret karena partai tersebut belum memiliki kalkulasi yang meyakinkan bahwa upaya itu akan berjalan sesuai harapan.
“Padahal, posisinya sudah secara etik dan moral benar. Langkah untuk melakukan hak angket maupun hak menyatakan pendapat secara konstitusional juga benar,” ujarnya.
Ubedilah menegaskan, DPR memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat yang semestinya dapat digunakan untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ia berharap polemik syarat pendidikan Gibran tidak terus berkembang menjadi perdebatan di ruang-ruang informal, tetapi dibahas melalui mekanisme resmi di lembaga perwakilan rakyat.
“Supaya perbincangan soal ijazah ini tidak terjadi di warung kopi atau tempat lain, tetapi di tempat yang terhormat namanya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” pungkasnya. 
