Gugatan tersebut menyasar aturan verifikasi partai politik dan penghitungan kursi DPR terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.


Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan ikhtiar konstitusional untuk mendorong sistem pemilu yang lebih adil, proporsional, serta tetap menghormati kedaulatan rakyat.

“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” kata Yuri.



Permohonan pengujian materiil itu ditujukan terhadap Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 415 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana terakhir diubah dengan UU 1/2026.

Khusus Pasal 415 ayat (1), PBB dan para pemohon menyoroti mekanisme penghitungan kursi DPR yang berkaitan dengan penerapan ambang batas parlemen.

Menurut Yuri, ambang batas parlemen seharusnya tidak menghilangkan suara pemilih ketika sebuah partai memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan kursi DPR di daerah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi ambang batas.

Atas dasar itu, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK memberikan penafsiran konstitusional dengan membuka ruang mekanisme penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan kursi DPR.

Mekanisme yang diusulkan memungkinkan partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional bergabung dengan partai yang telah memenuhi ambang batas. Penggabungan juga dapat dilakukan sejumlah partai yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional.

“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan. Yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik,” tegas Yuri.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keterwakilan rakyat.

Selain ambang batas parlemen, ketiga partai juga menggugat Pasal 173 ayat (3) terkait verifikasi partai politik peserta pemilu. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak proporsional terhadap partai yang pernah mengikuti pemilu.

Yuri berpandangan, partai yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir semestinya mendapat perlakuan dengan mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya, berbeda dengan partai yang sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelasnya.

Yuri menegaskan, permohonan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan elektoral PBB, PPP maupun Partai Elang. Menurutnya, perkara ini juga berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan sistem pemilu Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

PBB berharap MK mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif dengan memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,” pungkas Yuri.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *