Pontianak, Kabar Terbaru — Komisaris Daerah (KOMDA) PMKRI Kalimantan Barat, Yakobus Vigur, mengkritik alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menurutnya, kesanggupan negara harus dibuktikan dengan padamnya kebakaran dan terlindunginya masyarakat dari kabut asap.
Dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), Vigur menanggapi pernyataan yang disebut disampaikan Menko Polkam Dudung Abdurachman sehari sebelumnya, bahwa negara masih sanggup menangani karhutla sehingga status bencana nasional belum diperlukan.
Bagi Vigur, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan warga yang masih menghirup udara tercemar dan mengkhawatirkan kesehatan keluarganya.
“Pernyataan bahwa negara masih sanggup menangani karhutla ini adalah pernyataan yang keliru dan melukai hati masyarakat, terutama kami yang tinggal di Kalimantan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan ukuran keberhasilan penanganan karhutla apabila masyarakat masih harus menanggung dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Kemampuan pemerintah, menurutnya, harus terlihat dari kecepatan pemadaman, perlindungan kesehatan, dan pulihnya aktivitas warga.
“Jika negara memang mampu menangani persoalan ini, lalu di mana solusi konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat sampai hari ini?” ujarnya.
Vigur menyebut masyarakat Kalimantan telah menghadapi kabut asap hampir tiga bulan. Ia menyoroti terganggunya kegiatan sekolah dan aktivitas warga, terutama risiko kesehatan yang dihadapi anak-anak, lansia, serta kelompok rentan.
Ia juga menyinggung angka 165.727 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Barat selama Januari–September 2026. Menurutnya, angka tersebut harus mendorong pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla dan memperkuat pelayanan kesehatan.
Namun, bahan pernyataan yang diterima belum menyertakan sumber resmi angka tersebut maupun rincian mengenai jumlah kasus yang berkaitan dengan paparan asap karhutla.
Menurut Vigur, persoalan yang dihadapi masyarakat melampaui kebakaran lahan. Ia turut menyoroti kesulitan air bersih dan tekanan terhadap pengeluaran rumah tangga di tengah kemarau panjang.
Karena itu, PMKRI Kalimantan Barat meminta pemerintah tidak berhenti pada perdebatan status bencana. Evaluasi harus mempertimbangkan luasnya dampak, kemampuan penanganan daerah, kebutuhan sumber daya, dan efektivitas koordinasi antarlembaga.
Vigur mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia juga meminta pernyataan mengenai kemampuan negara disertai langkah yang terukur dan bisa dirasakan warga.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara pemerintah hanya meyakinkan publik bahwa negara masih sanggup. Kesanggupan negara harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” tegasnya.
PMKRI Kalimantan Barat meminta percepatan pemadaman kebakaran, pengendalian sumber pencemaran udara, penguatan layanan kesehatan, serta jaminan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Kami membutuhkan udara bersih, akses air bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian bahwa negara hadir ketika rakyatnya sedang mengalami kesulitan,” ujar Vigur.(Rai)
