Khalid hadir menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, tetapi meminta penjadwalan ulang.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Khalid siap memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut.

“Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan,” kata Jaksa KPK, Greafik di ruang sidang.



Selain Khalid, JPU KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Umar Abdul Azis alias Umar Bakadam selaku pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Irwanto selaku Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, Umar Bakadam tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang sakit. Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi yang diperiksa dalam persidangan hari itu adalah Khalid Basalamah.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gus Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024 dilakukan tanpa mengikuti mekanisme waktu tunggu yang telah ditentukan. Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut disertai permintaan fee percepatan kepada pihak terkait.

Selain itu, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara tersebut.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *