Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mendalami kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Saat ini, penyidikan masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran APBN.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik seperti dikutip, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menegaskan hal tersebut masih akan didalami.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.
Nama Bobby sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp165 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru. Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, menerangkan bahwa anggaran kedua proyek belum tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan sebelum anggaran disetujui.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.
Nama Bobby kembali disebut saat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, menjadi saksi pada 2 Oktober 2025. Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurutnya, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, klaim tersebut menjadi sorotan karena dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan dipersoalkan kaitannya dengan kedua proyek.
Dalam persidangan 1 Oktober 2025, JPU KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian mengembangkan penyidikan. Pada 30 September 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan tersangka baru.
Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus; serta Kasatker PJN I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Komitmen fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.
Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, melalui transfer maupun tunai. Penyedia yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka, yakni Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk Rp550 juta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan dan dijadwalkan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026. 
