Pelepasliaran yang dilakukan langsung Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni bersama bersama CEO Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Dokter Karmele LIano Sanchez, beserta unsur TNI Polri Ketapang ini menjadi langkah penting untuk mengembalikan orangutan ke alam sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan habitat mereka.


Kedua individu orangutan bernama Adil berjenis Jantan berumur lebih dari 8 tahun, satunya lagi orangutan bernama Gigih berjenis Jantan berumur lebih dai 10 tahun.

“Kita gembira karena kita berhasil me-rescue orangutan dari perkebunan kelapa sawit. Namun saat bersamaan kita menjadi sedih karena kita sadar bahwa masih banyak pekerjaan yang harus kita kerjakan di mana rumah tempat orangutan tinggal, tempat mereka bermain, tempat mereka hidup kemudian belum dapat dijaga dengan baik oleh kita bersama,” ujar Menhut, Minggu, 25 Oktober 2026.



Keberhasilan pelepasliaran tidak boleh berhenti pada proses rescue dan release orangutan ke habitat aslinya. Namun perlindungan habitat harus menjadi bagian penting dari upaya konservasi agar orangutan dapat terus hidup secara alami di hutan.

“Mudah-mudahan dengan pelepasliaran dua individu orangutan ini memperkuat komitmen kita bersama untuk menjaga orangutan sekaligus menjaga hutannya, menjaga habitat dan ekosistem orangutan sehingga ke depan mereka tidak perlu lagi di-rescue, tidak perlu lagi dilepasliarkan karena memang mereka sudah lepas liar di alam di hutan belantara,” sambungnya.

Pemerintah bersama YIARI dan mitra lainnya juga terus melakukan mitigasi untuk melindungi orangutan, termasuk menghadapi dampak karhutla. 

Kepada masyarakat yang menemukan orangutan masuk ke desa atau kampung diminta segera menghubungi hotline atau call center agar tim ahli dapat segera melakukan penyelamatan dan penanganan terhadap satwa tersebut. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *