Oleh: Ummulatifah*

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia memperoleh, memahami, dan menyampaikan informasi keagamaan. Media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook kini menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempelajari ajaran agama sekaligus menyampaikan pandangan mengenai persoalan keagamaan. Kondisi ini membuka peluang bagi penyebaran pesan perdamaian dan penguatan toleransi. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, prasangka terhadap kelompok berbeda, serta perdebatan yang berpotensi berkembang menjadi permusuhan. Oleh karena itu, moderasi beragama perlu diwujudkan tidak hanya dalam kehidupan sosial secara langsung, tetapi juga melalui cara masyarakat berpikir, berkomunikasi, dan berinteraksi di ruang digital.

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan sebagian masyarakat menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk menghakimi orang lain. Perbedaan dalam memahami ajaran agama, menjalankan tradisi, maupun mengekspresikan keyakinan sering kali tidak dihadapi melalui dialog yang terbuka, melainkan melalui komentar yang merendahkan dan pelabelan negatif. Situasi ini semakin kompleks ketika media sosial digunakan untuk memperkuat identitas kelompok dan membenarkan pandangan sendiri. Padahal, keteguhan dalam beragama semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Keyakinan yang kuat tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk mendiskriminasi atau merendahkan pihak lain.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan moderasi beragama tidak hanya berkaitan dengan keberadaan konten intoleran, tetapi juga dengan cara masyarakat menerima dan merespons informasi. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Harmoni pada 2025 menyoroti bagaimana penggunaan bahasa intoleran dalam ruang digital dapat memperkuat dominasi pandangan tertentu dan meminggirkan perspektif keagamaan lainnya. Meskipun demikian, media sosial tidak dapat dipandang sebagai penyebab tunggal intoleransi. Penelitian dalam Studia Islamika pada 2026 terhadap 3.820 responden Muslim di Indonesia tidak menemukan hubungan statistik yang signifikan antara penggunaan media sosial untuk memperoleh informasi agama dan politik dengan meningkatnya intoleransi beragama. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengaruh media sosial terhadap sikap keagamaan perlu dipahami secara lebih cermat, dengan mempertimbangkan literasi digital, lingkungan sosial, dan cara individu menafsirkan informasi.

Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan semata-mata seberapa sering masyarakat menggunakan media sosial, melainkan sejauh mana mereka mampu menggunakannya secara kritis dan bertanggung jawab. Informasi keagamaan yang disampaikan melalui potongan video, kutipan tanpa konteks, atau narasi provokatif dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila diterima tanpa pemeriksaan. Ketika seseorang lebih mengutamakan pembenaran atas pandangannya daripada pencarian kebenaran, ruang digital berisiko berubah menjadi tempat memperkuat prasangka. Karena itu, literasi digital perlu berjalan bersama literasi keagamaan agar masyarakat mampu membedakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari konten yang sengaja memancing emosi dan memperuncing perbedaan.

Menurut saya, moderasi beragama harus dimulai dari kesadaran bahwa keteguhan dalam meyakini ajaran agama tidak sama dengan keharusan memaksakan pandangan kepada orang lain. Moderasi bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama atau mengurangi komitmen seseorang terhadap keyakinannya. Sebaliknya, moderasi beragama menekankan sikap adil, keseimbangan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penolakan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Prinsip ini sejalan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Tantangan yang perlu dijawab adalah bagaimana menjadikan nilai tersebut sebagai kebiasaan nyata, bukan sekadar slogan dalam kegiatan formal atau dokumen kebijakan.

Upaya memperkuat moderasi beragama di era digital dapat dilakukan melalui tiga langkah utama. Pertama, membangun kebiasaan memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Masyarakat perlu menerapkan prinsip tabayyun, yaitu memeriksa kebenaran dan konteks suatu informasi, terutama ketika berhadapan dengan konten keagamaan yang kontroversial. Kedua, memperkuat pendidikan moderasi beragama melalui pengalaman sosial. Keluarga, sekolah, dan perguruan tinggi perlu menyediakan ruang dialog yang mendorong peserta didik menyampaikan pendapat secara santun, mendengarkan pandangan berbeda, serta bekerja sama tanpa diskriminasi. Dengan demikian, toleransi tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi berkembang menjadi keterampilan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketiga, generasi muda perlu didorong untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyebarkan pesan perdamaian. Konten mengenai etika berdiskusi, penghormatan terhadap tradisi lokal, kerja sama lintas agama, dan pentingnya memeriksa informasi dapat disampaikan melalui pendekatan kreatif yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Di samping itu, pemerintah dan penyelenggara platform digital perlu berperan dalam menciptakan ruang komunikasi yang aman dan adil. Penanganan ujaran kebencian harus dilakukan secara proporsional, tanpa mengaburkan perbedaan antara tindakan diskriminatif dan kritik yang sah. Perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berpendapat juga perlu dijalankan secara adil agar kerukunan tidak dibangun dengan membatasi hak kelompok tertentu.

Pada akhirnya, keberhasilan moderasi beragama tidak cukup diukur dari banyaknya program sosialisasi atau seruan untuk menjaga toleransi. Ukurannya terletak pada kemampuan masyarakat menghormati hak orang lain, menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan, serta menolak diskriminasi, termasuk ketika tindakan tersebut dilakukan oleh kelompoknya sendiri. Indonesia memiliki keberagaman agama, budaya, dan tradisi yang dapat menjadi kekuatan sosial apabila disertai keadilan dan kesediaan untuk hidup berdampingan.

Oleh sebab itu, tantangan moderasi beragama di era digital bukan hanya mencegah penyebaran intoleransi, tetapi juga membangun budaya komunikasi yang kritis, bijaksana, dan berempati. Kita tidak harus menyetujui seluruh pandangan orang lain untuk menghormati hak-haknya. Demikian pula, mempertahankan keyakinan tidak mengharuskan seseorang merendahkan mereka yang berbeda. Moderasi beragama bukan tentang melemahkan keyakinan, melainkan mendewasakan cara kita menyikapi perbedaan. Ketika nalar digunakan untuk memeriksa informasi, empati diterapkan dalam komunikasi, dan keadilan dijadikan pedoman dalam bertindak, ruang digital dapat menjadi sarana merawat kerukunan, bukan memperbesar permusuhan. (*)

*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah IAIN Pontianak



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *