Bantahan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pemberitaan mengenai salah satu PCNU yang disebut mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK karena khawatir uang tersebut berasal dari hasil korupsi pada Jumat, 23 Oktober 2026.


“Tidak ada pengembalian ataupun penyitaan yang dilakukan oleh penyidik soal itu,” kata Budi kepada RMOL, Minggu, 25 Oktober 2026.

Sebelumnya, sejumlah pemberitahuan menyebutkan adanya salah satu PCNU mengembalikan uang Rp40 juta kepada KPK terkait Muktamar NU pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pengembalian tersebut disebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa uang yang diterima berasal dari hasil korupsi.



Namun demikian, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari PCNU Kabupaten Nias.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, salah satunya dari PCNU Kabupaten Sekadau.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *