Wacana ini memunculkan banyak tanggapan pemikiran dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, hal ini bisa dimengerti karena banyak kasus-kasus yang diproses, padahal sebenarnya ini merupakan resiko bisnis.


“Sebagai seorang praktisi hukum, saya banyak menemukan kasus-kasus yang sebenarnya adalah murni masalah resiko bisnis tapi diproses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di sana,” kata Boris kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2026.

Boris melanjutkan, hal ini disebabkan karena begitu tidak jelas atau karetnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang ada sekarang.



“Pasal ini menurut saya sebaiknya direvisi,”ucapnya.

Boris menjelaskan, ada tiga alasan kenapa Pasal 2 dan Pasal 3 Harus Direvisi. Pertama, orang bisa didakwa padahal tidak ada mens rea atau niat jahat dia untuk merugikan negara. 

“Banyak terdakwa yang hanya berada di tempat dan waktu yang salah. Dia tidak pernah terima uang (suap), tidak pernah kenal/komunikasi dengan pihak-pihak lain, hanya karena dia adalah direksi yang harus menandatangani suatu dokumen atau persetujuan, lantas dijadikan terdakwa,” terangnya.

Kedua, dipaparkan Boris, tidak ada pembeda lagi apakah kesalahan yang dilakukan itu termasuk perbuatan administratif, perdata, atau pidana. 

“Pokoknya kalau ada kerugian sudah pasti masuk tindak pidana korupsi. Padahal ada Undang-Undang lain yang mengatur mekanisme penggantian kerugian negara secara administratif, maupun perdata,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Boris, tidak jelas batasan tindak pidana Tipikor dan Tindak Pidana Umum dalam konteks kerugian negara. Misalnya, seseorang mencuri uang yang ada di bank BUMN yang mana uang BUMN dianggap sebagai uang negara atau sudah pasti merugikan negara.

“Pertanyaannya, orang itu melakukan pencurian (tindak pidana umum) atau melakukan korupsi kerugian negara?” tanya Boris.

Oleh karenanya, sebagai Boris mengusulkan perubahan namun tetap mempertahankan unsur kerugian negara namun harus dipertegas unsur tersebut. 

Secara prinsip Boris mengusulkan tiga perubahan. Pertama pembuktian mens rea harus diperjelas dengan menambahkan unsur “dengan maksud” dalam pasal 2 UU Tipikor atau 603 KUHP tersebut. 

Sehingga, kata dia, tergambarkan bahwa untuk membuktikan pasal ini harus dibuktikan unsur dengan maksud merugikan keuangan negara dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga kausalitasnya merugikan keuangan negara.

“Pembuktiannya dengan cara membuktikan bahwa di para pelaku telah terjadi kesengajaan bersama dibuktikan dengan adanya suap atau gratifikasi atau perbuatan koruptif lainnya,” tuturnya.

Kedua, kata Boris, definisi melawan hukum haruslah dimaknai melawan undang-undang. bukan pelanggaran SOP, tata kelola, atau bahkan perjanjian. Ini untuk membedakan kerugian akibat tindakan koruptif dan administratif.

Ketiga, masih kata Boris, pembuktian kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh BPK seperti amanat konstitusi. 

“Tidak boleh lembaga lain seperti sekarang ini. Aturan yang ada sekarang membolehkan semua lembaga bisa menghitung kerugian negara. Akibatnya hasilnya beda-beda. Tidak ada kepastian hukum,” ucapnya. 

Menurut Boris, dengan usulan perbaikan tersebut maka akan tercipta keberanian investasi. Perlindungan hukum bagi pengambil keputusan, sehingga kerugian akibat keputusan beritikad baik tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan.

“Usulan ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Serta penegakan hukum diarahkan pada perbuatan yang koruptif. Bukan semata-mata hasil keuangan yang negatif,” tutupnya.rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *