Menurut Tanak, apabila ditemukan kekayaan pejabat yang nilainya melampaui harta yang dilaporkan dalam LHKPN, kelebihan harta tersebut dapat dirampas. Pejabat yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dikutip, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menilai, mekanisme tersebut perlu diadopsi dalam UU Perampasan Aset agar memberikan efek jera sekaligus mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar.
“Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya. Kenapa tidak perlu? Karena dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu,” kata Tanak.
Tanak kemudian mengaitkan usulannya dengan ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi. Menurutnya, prinsip pembuktian terbalik dapat menjadi salah satu dasar untuk mendorong pertanggungjawaban atas harta kekayaan yang tidak sesuai dengan laporan resmi.
“Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan anda buktikan bahwa itu kekayaan anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu,” kata Tanak.
Tanak menjelaskan, apabila kemudian terdapat laporan kepada KPK mengenai kekayaan pejabat yang melampaui nilai dalam LHKPN, mekanisme perampasan aset perlu dapat diterapkan tanpa harus melalui rangkaian proses hukum sebagaimana penanganan perkara pidana pada umumnya.
“Nah kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu,” ujar Tanak.
Ia berharap usulan tersebut menjadi perhatian media agar dapat dibahas dan diadopsi oleh Komisi III DPR RI dalam pembentukan UU Perampasan Aset.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam UU tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” kata Tanak.
Meski demikian, Tanak menyatakan pejabat yang tidak menerima tindakan perampasan tersebut tetap dapat menempuh jalur gugatan ke pengadilan.
“Kalau dia tidak bisa menerima, silakan dia mengajukan gugatan ke pengadilan,” pungkas Tanak.
