rmol news logo Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta akan mencabut izin beroperasi Whiterabit Club yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan. menyusul ditemukannya peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.



Demikian penegasan Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan yang mewakili Kadisparekraf Andhika Permata, dikutip Jumat 27 Maret 2026.


“Kita sedang proses pencabutan perizinannya dan dilanjutkan dengan penutupan,” kata Iffan.

Saat ini Whiterabit Club sudah terpasang police line atau bukti penyegelan oleh Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoa Bareskrim Polri.



Di beberapa sudut sekitar lokasi juga telah dipasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV), untuk memudahkan pemantauan oleh pihak Polri. 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka Direktur sekaligus Pemilik klub malam Whiterabit, Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talatahu terkait kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Sebelumnya Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah kelab malam di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB. Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap lima orang mulai dari pelayan hingga bandar narkoba.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *