{"id":13835,"date":"2026-06-20T23:26:41","date_gmt":"2026-06-20T16:26:41","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/06\/20\/hakim-praperadilan-bahtiar-baharuddin-tak-boleh-nilai-alat-bukti-secara-matematis\/"},"modified":"2026-06-20T23:26:41","modified_gmt":"2026-06-20T16:26:41","slug":"hakim-praperadilan-bahtiar-baharuddin-tak-boleh-nilai-alat-bukti-secara-matematis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/06\/20\/hakim-praperadilan-bahtiar-baharuddin-tak-boleh-nilai-alat-bukti-secara-matematis\/","title":{"rendered":"Hakim Praperadilan Bahtiar Baharuddin Tak Boleh Nilai Alat Bukti Secara Matematis"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            <br \/>Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.<\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            \u201cPada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,\u201d kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2026.<\/p>\n<p>Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak Termohon. Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian. Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cJangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,\u201d kata Irwan.<\/p>\n<p>Selain aspek formal, Irwan juga berharap hakim berani menilai relevansi alat bukti secara yuridis dan kualitatif. Menurutnya, hakim perlu menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar memiliki keterkaitan hukum yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.<\/p>\n<p>Dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar mengaku telah menyiapkan berbagai materi pembuktian. Mereka berencana menghadirkan puluhan dokumen, saksi, serta tiga ahli hukum dari bidang yang berbeda.<\/p>\n<p>\u201cKami akan mengajukan puluhan bukti surat, keterangan saksi, dan tiga orang ahli hukum berbeda untuk menunjukkan keseriusan kami menghadapi praperadilan ini,\u201d kata Irwan.<\/p>\n<p>Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin, terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 19 Juni 2026. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/hukum\/read\/2026\/06\/20\/711511\/hakim-praperadilan-bahtiar-baharuddin-tak-boleh-nilai-alat-bukti-secara-matematis\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. \u201cPada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13836,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-13835","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13835","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13835"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13835\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13835"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13835"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13835"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}