{"id":16445,"date":"2026-07-26T19:22:51","date_gmt":"2026-07-26T12:22:51","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/07\/26\/kuota-30-persen-perempuan-di-penyelenggara-pemilu-jangan-cuma-pajangan\/"},"modified":"2026-07-26T19:22:51","modified_gmt":"2026-07-26T12:22:51","slug":"kuota-30-persen-perempuan-di-penyelenggara-pemilu-jangan-cuma-pajangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/07\/26\/kuota-30-persen-perempuan-di-penyelenggara-pemilu-jangan-cuma-pajangan\/","title":{"rendered":"Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu Jangan Cuma Pajangan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, implementasi <i>affirmative action<\/i> dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga kini masih jauh dari harapan.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                &#8220;Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu,&#8221; kata Habibi kepada <i>RMOL<\/i>, Minggu, 26 Juli 2026.<\/p>\n<p>Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal di tubuh penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>&#8220;Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Habibi menilai, perempuan yang jumlahnya hampir separuh dari total penduduk Indonesia hingga kini masih belum memperoleh keterwakilan sesuai target afirmasi.<\/p>\n<p>&#8220;Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.<\/p>\n<p>Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.<\/p>\n<p>Dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Habibi, semangat afirmasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.<\/p>\n<p>Namun, data KIPP menunjukkan target tersebut masih belum tercapai. Di tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di KPU provinsi sebesar 21,1 persen.<\/p>\n<p>Sementara di lingkungan Bawaslu, keterwakilan perempuan tercatat 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Karena itu, KIPP berharap proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/07\/26\/716032\/kipp-desak-pemenuhan-kuota-perempuan-di-seleksi-penyelenggara-pemilu\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi mengatakan, implementasi affirmative action dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga kini masih jauh dari harapan. &#8220;Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu,&#8221; kata Habibi kepada RMOL, Minggu, 26 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":16446,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-16445","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16445","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=16445"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/16445\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/16446"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=16445"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=16445"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=16445"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}