{"id":18763,"date":"2026-08-26T04:20:00","date_gmt":"2026-08-25T21:20:00","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/08\/26\/ini-enam-urgensi-ruu-perampasan-aset-versi-fahira-idris\/"},"modified":"2026-08-26T04:20:00","modified_gmt":"2026-08-25T21:20:00","slug":"ini-enam-urgensi-ruu-perampasan-aset-versi-fahira-idris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/08\/26\/ini-enam-urgensi-ruu-perampasan-aset-versi-fahira-idris\/","title":{"rendered":"Ini Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada <i>asset recovery<\/i> atau pemulihan aset.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                \u201cSelain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,\u201d kata Fahira, dikutip Rabu 26 Agustus 2026.<\/p>\n<p>Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Fahira menilai, salah satu substansi penting yang sedang dibahas RUU ini adalah mekanisme <i>non-conviction based forfeiture<\/i>, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.\u00a0<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>&#8220;Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas,&#8221; kata Fahira.<\/p>\n<p>Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Fahira menilai, perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.<\/p>\n<p>Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal.\u00a0<\/p>\n<p>UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera<\/p>\n<p>\u201cKalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,\u201d kata Fahira.<\/p>\n<p>Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Menurutnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.<\/p>\n<p>Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dan mendorong kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penelusuran serta pengembalian aset.\u00a0<\/p>\n<p>UNCAC juga mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut.<\/p>\n<p>Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira menilai, keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas.\u00a0<\/p>\n<p>Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.<\/p>\n<p>\u201cAset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,\u201d kata Fahira.<\/p>\n<p>Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin <i>due process of law<\/i>. Fahira menegaskan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,\u201d pungkas Fahira. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/>&#13;<br \/>\n<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/08\/26\/719559\/ini-enam-urgensi-ruu-perampasan-aset-versi-fahira-idris\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset. \u201cSelain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":18764,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8,6],"tags":[],"class_list":["post-18763","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18763","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18763"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18763\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18764"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18763"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18763"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18763"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}