{"id":20791,"date":"2026-09-22T23:23:04","date_gmt":"2026-09-22T16:23:04","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/22\/hanura-kritik-wacana-capres-cawapres-minimal-didukung-dua-fraksi\/"},"modified":"2026-09-22T23:23:04","modified_gmt":"2026-09-22T16:23:04","slug":"hanura-kritik-wacana-capres-cawapres-minimal-didukung-dua-fraksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/22\/hanura-kritik-wacana-capres-cawapres-minimal-didukung-dua-fraksi\/","title":{"rendered":"Hanura Kritik Wacana Capres-Cawapres Minimal Didukung Dua Fraksi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan <i>presidential threshold<\/i> dalam Pasal 222 UU Pemilu.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                &#8220;Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,&#8221; kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.<\/p>\n<p>Ia menilai putusan MK telah memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Maka Hanura merasa heran jika hak yang telah diputuskan MK tersebut justru dibatasi melalui syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>Rio juga mengingatkan, fraksi di DPR berbeda dengan partai politik peserta Pemilu. Ketentuan pencalonan presiden harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas.<\/p>\n<p>&#8220;Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya. Ada landasan hukumnya, yaitu putusan MK. Putusan MK itu adalah putusan mengikat,&#8221; tegas Ketua Tim Task Force DPP Hanura tersebut.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, setiap ketentuan baru yang mengatur pencalonan presiden tetap harus mengacu pada putusan MK.<\/p>\n<p>&#8220;Apa pun yang dilakukan yang mengingkari atau membangkang dari putusan MK itu ketika dilakukan JR (<i>judicial review<\/i>) itu pasti kembali lagi ke 0 persen,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Oleh karenanya, Rio mengajak seluruh pihak membangun wacana politik yang memiliki dasar hukum jelas. Setiap gagasan terkait sistem pencalonan presiden harus memperkuat kualitas demokrasi dan tidak menimbulkan kebingungan publik.<\/p>\n<p>&#8220;Bukan demokrasi yang sekadar berwacana dan bercerita yang tidak ada dasarnya. Syarat bahwa dua fraksi itu, saya pikir apa landasan hukumnya? Pikiran-pikiran yang disampaikan kepada publik itu sebaiknya pikiran-pikiran yang cerdas, jangan pikiran yang membingungkan publik,&#8221; pungkas Rio.<\/p>\n<p>Wacana pasangan capres-cawapres mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mengemuka dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Gagasan tersebut muncul setelah MK menghapus ketentuan <i>presidential threshold<\/i> 20 persen melalui Putusan Nomor 62\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Dalam putusannya, MK menegaskan seluruh partai politik peserta Pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan capres-cawapres. MK juga menyatakan pengusulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR maupun perolehan suara sah secara nasional.<\/p>\n<p>Namun, MK juga menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan rekayasa konstitusional untuk mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi terlalu banyak, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/09\/22\/722597\/hanura-kritik-wacana-capres-cawapres-minimal-didukung-dua-fraksi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu. &#8220;Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen,&#8221; kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026. Ia menilai putusan MK [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20792,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-20791","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20791","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20791"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20791\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20792"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20791"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20791"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20791"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}