{"id":20855,"date":"2026-09-23T14:45:23","date_gmt":"2026-09-23T07:45:23","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/23\/hotel-dan-vila-bali-banyak-dijual-pakar-desak-izin-akomodasi-dikendalikan\/"},"modified":"2026-09-23T14:45:23","modified_gmt":"2026-09-23T07:45:23","slug":"hotel-dan-vila-bali-banyak-dijual-pakar-desak-izin-akomodasi-dikendalikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/23\/hotel-dan-vila-bali-banyak-dijual-pakar-desak-izin-akomodasi-dikendalikan\/","title":{"rendered":"Hotel dan Vila Bali Banyak Dijual, Pakar Desak Izin Akomodasi Dikendalikan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata dan Ekonomi Indonesia, Muhammad Rahmad, mengatakan, pertumbuhan jumlah akomodasi di Bali jauh melampaui pertumbuhan kunjungan wisatawan.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                Mengacu pada data BPS 2025, Rahmad menyebut kunjungan wisatawan ke Bali tumbuh rata-rata 4,6 persen per tahun sepanjang 2023-2025. Sementara jumlah usaha akomodasi tumbuh hingga 22,1 persen per tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam setahun terakhir saja jumlah kamar melonjak dari 106 ribu menjadi 155 ribu. Ketika kamar bertambah hampir lima kali lebih cepat daripada tamunya, tarif tertekan dan pemilik yang modalnya tipis terpaksa melepas aset,&#8221; kata Rahmad kepada RMOL, Selasa 23 September 2026.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>Menurut Rahmad, persoalan persaingan tidak sepenuhnya berasal dari platform penyewaan kamar. Sebagian besar properti yang dipasarkan melalui platform tersebut merupakan hotel melati dan guesthouse yang telah memiliki izin usaha.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka lebih tepat disebut saluran pemasaran, bukan pesaing baru,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Namun, ia menyoroti adanya ketimpangan regulasi antara hotel formal dan rumah tinggal atau kos yang disewakan secara harian tanpa izin usaha akomodasi.<\/p>\n<p>Hotel formal harus memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari pajak daerah, sertifikasi usaha, standar keselamatan dan kebersihan hingga ketentuan ketenagakerjaan. Sebaliknya, akomodasi tanpa izin dapat menyasar pasar yang sama tanpa menanggung kewajiban tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Hotel formal menanggung pajak daerah, sertifikasi usaha, standar keselamatan dan kebersihan, serta kewajiban ketenagakerjaan. Rumah tinggal yang disewakan harian tanpa izin praktis tidak menanggung satu pun dari itu, tetapi menjual produk yang sama kepada tamu yang sama,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Rahmad menilai persoalan tersebut bukan disebabkan kekosongan regulasi. Ketentuan mengenai objek pajak jasa perhotelan sebenarnya telah mencakup vila, pondok wisata, rumah tinggal yang difungsikan sebagai hotel hingga rumah kos dengan lebih dari sepuluh kamar.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi persoalannya bukan kekosongan hukum, melainkan pendataan dan penegakan,&#8221; kata Rahmad.<\/p>\n<p>Karena itu, ia meminta pemerintah memperbaiki pendataan seluruh jenis akomodasi dan memperkuat pengawasan terhadap properti yang dipasarkan melalui platform digital.<\/p>\n<p>Rahmad juga mengusulkan agar platform digital mencantumkan nomor izin usaha pada setiap properti yang ditawarkan sekaligus membagikan data properti aktif kepada pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemerintah juga perlu menyatukan basis data akomodasi karena data perizinan dan data BPS dapat menunjukkan angka yang berbeda. Pengawasan akan sulit dilakukan jika pemerintah menggunakan basis data yang tidak seragam.<\/p>\n<p>Di sisi lain, ia meminta penerapan standar berjenjang bagi usaha akomodasi. Dengan demikian, pelaku usaha kecil tidak dibebani persyaratan yang sama dengan hotel berbintang.<\/p>\n<p>&#8220;Yang penting keselamatan, kebersihan, dan kepastian pajak. Jangan sampai penertiban justru mematikan usaha kecil yang okupansinya tinggal 35,8 persen,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Rahmad juga mendorong pemerintah mengendalikan penerbitan izin akomodasi baru, terutama di kawasan Bali Selatan, sekaligus mengarahkan investasi ke kabupaten lain.<\/p>\n<p>Menurutnya, banyaknya hotel dan vila yang berpindah tangan tidak serta-merta menunjukkan berkurangnya kapasitas pariwisata Bali. Kondisi tersebut justru dapat menjadi momentum untuk membenahi kualitas akomodasi sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.<b> <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/b><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/bisnis\/read\/2026\/09\/23\/722666\/hotel-dan-vila-bali-banyak-dijual-pakar-desak-izin-akomodasi-dikendalikan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pariwisata dan Ekonomi Indonesia, Muhammad Rahmad, mengatakan, pertumbuhan jumlah akomodasi di Bali jauh melampaui pertumbuhan kunjungan wisatawan. Mengacu pada data BPS 2025, Rahmad menyebut kunjungan wisatawan ke Bali tumbuh rata-rata 4,6 persen per tahun sepanjang 2023-2025. Sementara jumlah usaha akomodasi tumbuh hingga 22,1 persen per tahun. &#8220;Dalam setahun terakhir saja jumlah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20856,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-20855","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20855","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20855"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20855\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20856"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20855"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20855"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20855"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}