{"id":20947,"date":"2026-09-24T19:46:54","date_gmt":"2026-09-24T12:46:54","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/24\/ketua-dpw-ncw-ibrahim-myh-desak-ganti-rugi-lahan-warga-di-ikn-segera-direalisasikan\/"},"modified":"2026-09-24T19:46:54","modified_gmt":"2026-09-24T12:46:54","slug":"ketua-dpw-ncw-ibrahim-myh-desak-ganti-rugi-lahan-warga-di-ikn-segera-direalisasikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/24\/ketua-dpw-ncw-ibrahim-myh-desak-ganti-rugi-lahan-warga-di-ikn-segera-direalisasikan\/","title":{"rendered":"Ketua DPW NCW Ibrahim MYH Desak Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Segera Direalisasikan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>NUSANTARA, Kabar Terbaru<\/p>\n<p>Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nusantara Corruption Watch (DPW NCW) Kalimantan, Ibrahim MYH, mengedepankan aspek sosial kemasyarakatan khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan di areal IKN seharusnya segera mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan di areal Ibu Kota Negara Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur tanpa kecuali.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Ibrahim MYH, bahwa total luas lahan Wilayah IKN 256.142,72 Hektar yang mencakup daratan dan perairan berdasarkan Undang-Undang IKN yang disahkan DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 15 Februari 2022.<\/p>\n<p>Perlu diketahui, bahwa Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 56.180,87 Hektar.<\/p>\n<p><strong>Dasar Hukum Pengadaan Lahan IKN<\/strong><\/p>\n<p>Pembahasan dan pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) diatur secara khusus dalam Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya:<\/p>\n<p>Dasar Hukum Utama:<br \/>\u2013 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) yang mengatur kewenangan khusus Otorita IKN (OIKN) dalam penataan ruang dan pengadaan tanah.<br \/>\u2013 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.<br \/>\u2013 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN (termasuk tata cara penanganan dan bentuk ganti rugi lahan).<\/p>\n<p>Poin Penting Pengaturan Lahan:<br \/>\u2013 Bentuk ganti rugi meliputi uang, tanah pengganti, permukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati bersama.<br \/>\u2013 Penilaian nilai tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.<\/p>\n<p><strong>Surati Kepala Otorita IKN<\/strong><\/p>\n<p>Setelah memahami UU dan Perpres tersebut, Ibrahim Myh telah menyampaikan Surat Audiensi kepada Kepala Otorita IKN pada tanggal 23 September 2026 untuk meminta penjelasan baik secara langsung maupun tertulis khusus tentang pembebasan lahan masyarakat yang berada di areal IKN, kapan bisa terealisasi.<\/p>\n<p>Ibrahim Myh berharap agar pembangunan IKN tersebut harus terlaksana sesuai ketentuan Perundang-undangan serta Perpres yang berlaku melalui tahap:<br \/>1. Percepatan Pembebasan Lahan,<br \/>2. Percepatan Pembangunan IKN,<br \/>3. Dan Percepatan Pemindahan IKN.<\/p>\n<p>\u201cArtinya mustahil pembangunan terlebih dahulu tanpa pembebasan lahan,\u201d tegas\u00a0 Ibrahim MYH di IKN, Kamis (24\/9\/2026)<\/p>\n<p><strong>Soroti Keseriusan Pemerintah<\/strong><\/p>\n<p>Ibrahim Myh menyoroti, keberadaan pembangunan IKN saat ini sepertinya menunggu kehadiran proyek yang dikucurkan melalui APBN yang setiap tahun anggaran sepertinya juga tidak berskala prioritas.<\/p>\n<p>\u201cIKN sudah disahkan UU dan Perpres-nya, sangatlah mustahil pembebasan lahan dan pembangunannya seperti ulur tarik, sehingga nampaknya Pemerintah Pusat agak kurang serius menangani pembangunan IKN tersebut, bukan karena kekurangan biaya atau karena hutang negara masih menumpuk adalah sangat mustahil,\u201d katanya.<\/p>\n<p>\u201cNegara kita kaya Sumber Daya Alam seperti banyaknya perkebunan sawit asing, perusahaan tambang seperti emas, bauksit, berlian, minyak bumi, nikel, timah, tembaga dll. Tentu dari hasil pajak kebun sawit dan pajak pertambangan itu bisa leluasa untuk membiayai pembebasan lahan dan pembangunan IKN sesuai ketentuan Perundang-undangan dan Perpres yang berlaku.\u201d<\/p>\n<p>\u201cBelum lagi uang negara yang dikuras oleh para koruptor dengan jumlah yang begitu luar biasa besarnya, tentu jika dimanfaatkan untuk pembangunan IKN lebih daripada cukup,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p><strong>Desak UU Perampasan Aset<\/strong><\/p>\n<p>Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak agar UU Perampasan Aset harus segera disahkan oleh DPR RI tanpa kecuali. Jika UU Perampasan Aset disahkan, mungkin para investor asing rebutan menanamkan modalnya untuk percepatan pembangunan IKN.<\/p>\n<p>\u201cPerlu diwaspadai, Pemilu dan Pilpres 2029 sudah terasa sangat dekat. Para kandidat sudah mulai sikut menyikut. Tentu mereka perlu duit banyak untuk mencapai sukses. Pertanyaannya, duitnya darimana?! Apakah mengkorupsi uang negara?! Waspadalah jangan sampai terjadi disintegrasi bangsa jika NKRI mengalami retak berat.\u201d<\/p>\n<p>\u201cSepertinya negara kita ini sudah jadi sarang para maling..?! Waspadalah..!!!\u201d pungkas Ibrahim Myh. (Amad)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/ketua-dpw-ncw-ibrahim-myh-desak-ganti-rugi-lahan-warga-di-ikn-segera-direalisasikan\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketua-dpw-ncw-ibrahim-myh-desak-ganti-rugi-lahan-warga-di-ikn-segera-direalisasikan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUSANTARA, Kabar Terbaru Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nusantara Corruption Watch (DPW NCW) Kalimantan, Ibrahim MYH, mengedepankan aspek sosial kemasyarakatan khususnya bagi masyarakat yang memiliki lahan di areal IKN seharusnya segera mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan di areal Ibu Kota Negara Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur tanpa kecuali. Hal tersebut disampaikan Ibrahim MYH, bahwa total [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20948,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-20947","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20947","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=20947"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/20947\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20948"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=20947"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=20947"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=20947"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}