{"id":21163,"date":"2026-09-27T20:50:41","date_gmt":"2026-09-27T13:50:41","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/27\/syarat-capres-didukung-minimal-dua-fraksi-bisa-mengunci-suara-rakyat\/"},"modified":"2026-09-27T20:50:41","modified_gmt":"2026-09-27T13:50:41","slug":"syarat-capres-didukung-minimal-dua-fraksi-bisa-mengunci-suara-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/09\/27\/syarat-capres-didukung-minimal-dua-fraksi-bisa-mengunci-suara-rakyat\/","title":{"rendered":"Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dapat menjadi ruang pembentukan aturan pencalonan presiden berbasis fraksi.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                &#8220;Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi,&#8221; kata Hari kepada <i>Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL<\/i>, Minggu, 27 September 2026.<\/p>\n<p>Namun, menurut Hari, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>&#8220;Namun perlu dipahami bahwa &#8216;suara rakyat itu suara tuhan&#8217;, ini artinya harus bisa mampu menampung aspirasi masyarakat,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Hari menilai mekanisme pencalonan presiden tidak boleh membuat figur yang memiliki dukungan dari masyarakat kehilangan kesempatan untuk maju hanya karena tidak memenuhi konfigurasi politik di parlemen.<\/p>\n<p>Dia juga menyinggung penerapan <i>parliamentary threshold<\/i> yang selama ini membuat suara masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem politik.<\/p>\n<p>&#8220;Sebab sejak penggunaan <i>parliamentary threshold<\/i> (ambang batas), suara rakyat yang memilih pemimpin dari bawah dan mengakar tidak mampu menampung harapan rakyat,&#8221; terang Hari.<\/p>\n<p>Karena itu, Hari mengingatkan partai politik yang memiliki kader di DPR agar menjalankan fungsi representasi dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Partai politik yang kader-kadernya ada di DPR RI harus bisa menjawab aspirasi masyarakat, apalagi disebut &#8216;Dewan Perwakilan Rakyat&#8217;,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, penyebutan tersebut membawa konsekuensi politik bahwa anggota parlemen harus membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan semata-mata kepentingan partai.<\/p>\n<p>Hari menegaskan, pembahasan aturan pencalonan presiden harus memastikan sistem politik tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi jelas pemisahannya partai itu berbuat untuk rakyat atau nafsu berkuasa bagi kepentingan partainya,&#8221; tutupnya. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/09\/27\/723092\/syarat-capres-didukung-minimal-dua-fraksi-bisa-mengunci-suara-rakyat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, DPR memang memiliki kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dapat menjadi ruang pembentukan aturan pencalonan presiden berbasis fraksi. &#8220;Tiga fungsi DPR, pengawasan, pembuat UU atau legislasi, dan penganggaran atau budgeting, tentunya bisa mendorong syarat pencalonan berbasis fraksi,&#8221; kata Hari kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21164,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-21163","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21163","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21163"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21163\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21164"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21163"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21163"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21163"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}