{"id":21563,"date":"2026-10-04T07:49:53","date_gmt":"2026-10-04T00:49:53","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/04\/putusan-mk-hapus-ambang-batas-cegah-kisruh-seperti-pencalonan-gibran\/"},"modified":"2026-10-04T07:49:53","modified_gmt":"2026-10-04T00:49:53","slug":"putusan-mk-hapus-ambang-batas-cegah-kisruh-seperti-pencalonan-gibran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/04\/putusan-mk-hapus-ambang-batas-cegah-kisruh-seperti-pencalonan-gibran\/","title":{"rendered":"Putusan MK Hapus Ambang Batas Cegah Kisruh seperti Pencalonan Gibran"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                                <!-- News Part 2 --><br \/>\n                                <br \/>Menurut pegiat pemilu Titi Anggraini, syarat pencalonan pada dasarnya bersifat administratif dan birokratis. Karena itu, seluruh dokumen, bukti, serta proses verifikasi semestinya dipersiapkan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.<\/p>\n<p>                                <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                                \u201cSyarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,\u201d kata Titi, Minggu, 4 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Ia menilai persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi partai politik agar tidak lagi menentukan calon secara mendadak, terlebih menjelang batas akhir tahapan pencalonan.<br \/><!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>                                <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                                <br \/>Menurut Titi, proses pencalonan seharusnya lahir dari mekanisme internal partai yang demokratis dan inklusif. Dengan begitu, calon yang dipersiapkan sejak awal memiliki waktu cukup untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan terpenuhi.<\/p>\n<p>\u201cCalon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Karena itu, Titi meminta partai politik tidak lagi mencalonkan seseorang pada menit-menit terakhir hanya karena keputusan elite.<\/p>\n<p>\u201cPartai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Titi menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang tepat. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan ruang bagi partai politik untuk menyiapkan dan mengusung kader terbaik sejak jauh hari.<\/p>\n<p>\u201cSudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan, kata Titi, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan menyiapkan calon sejak awal tahapan pemilu.<\/p>\n<p>\u201cSebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya,\u201d pungkasnya. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/10\/04\/723821\/putusan-mk-hapus-ambang-batas-cegah-kisruh-seperti-pencalonan-gibran\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menurut pegiat pemilu Titi Anggraini, syarat pencalonan pada dasarnya bersifat administratif dan birokratis. Karena itu, seluruh dokumen, bukti, serta proses verifikasi semestinya dipersiapkan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai. \u201cSyarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,\u201d kata Titi, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21564,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-21563","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21563","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21563"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21563\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}