{"id":21876,"date":"2026-10-08T16:42:41","date_gmt":"2026-10-08T09:42:41","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/08\/aturan-baru-esdm-jadi-angin-segar-pengusaha-lokal-di-daerah-tambang\/"},"modified":"2026-10-08T16:42:41","modified_gmt":"2026-10-08T09:42:41","slug":"aturan-baru-esdm-jadi-angin-segar-pengusaha-lokal-di-daerah-tambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/08\/aturan-baru-esdm-jadi-angin-segar-pengusaha-lokal-di-daerah-tambang\/","title":{"rendered":"Aturan Baru ESDM jadi Angin Segar Pengusaha Lokal di Daerah Tambang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 2 --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<br \/>Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan tambang besar tidak seharusnya menguasai seluruh lini kegiatan usaha pertambangan.<\/p>\n<p>\u201cYa, soal peraturan Kementerian ESDM yang baru soal penggunaan jasa perusahaan tambang, saya sepakat dengan itu,\u201d kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, selama ini terdapat kecenderungan perusahaan tambang besar yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) juga mendirikan perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor sendiri.<\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t\u201cSaya melihat juga sekarang ada gejala perusahaan-perusahaan tambang yang punya IUP segala macam yang besar, mereka malah mendirikan sendiri perusahaan jasa pertambangan, kontraktornya dan segala macam,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut, kata Mekeng, membuat perusahaan besar menguasai berbagai lini kegiatan pertambangan dan membatasi kesempatan pengusaha lokal untuk berkembang.<\/p>\n<p>\u201cJadi akhirnya itu mereka menguasai dari semua lini kegiatan usahanya dan tidak menimbulkan pengusaha-pengusaha baru di lokal,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Ia menilai banyak pengusaha lokal di sekitar wilayah pertambangan belum memperoleh kesempatan dari kegiatan penunjang tambang yang dikelola perusahaan dari luar daerah.<\/p>\n<p>\u201cJadi banyak pengusaha-pengusaha lokal yang tidak usah mendapatkan pekerjaan, padahal daerah-daerah kampungnya itu dikelola tambangnya oleh perusahaan dari luar,\u201d ucap Mekeng.<\/p>\n<p>Karena itu, Mekeng menyebut kebijakan ESDM tersebut sebagai langkah yang patut didukung untuk mendorong pertumbuhan pengusaha lokal.<\/p>\n<p>\u201cJadi ini satu gebrakan yang sangat baik dan harus didukung,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Mekeng berharap pelaku usaha lokal yang mendapat kesempatan dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.<\/p>\n<p>\u201cSehingga menimbulkan pengusaha-pengusaha lokal baru dan mereka diharapkan bisa membesar. Pengusaha lokal itu bisa menjadi besar,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan perusahaan besar seharusnya memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk menangani kegiatan penunjang pertambangan.<\/p>\n<p>\u201cJadi sudahlah kalau perusahaan-perusahaan besar itu mereka sudah menambang, ya kerjaan yang lain kasih ke perusahaan lokal. Jangan semua mereka mau ambil,\u201d tandasnya. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/read\/2026\/10\/08\/724320\/aturan-baru-esdm-jadi-angin-segar-pengusaha-lokal-di-daerah-tambang\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai perusahaan tambang besar tidak seharusnya menguasai seluruh lini kegiatan usaha pertambangan. \u201cYa, soal peraturan Kementerian ESDM yang baru soal penggunaan jasa perusahaan tambang, saya sepakat dengan itu,\u201d kata Mekeng kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.\u00a0 Menurutnya, selama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21877,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-21876","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21876","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21876"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21876\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21877"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}