{"id":21996,"date":"2026-10-10T13:35:10","date_gmt":"2026-10-10T06:35:10","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/10\/bukan-lagi-rp10-triliun-bei-pantau-konsentrasi-kepemilikan-saham-di-atas-rp5-triliun\/"},"modified":"2026-10-10T13:35:10","modified_gmt":"2026-10-10T06:35:10","slug":"bukan-lagi-rp10-triliun-bei-pantau-konsentrasi-kepemilikan-saham-di-atas-rp5-triliun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/10\/bukan-lagi-rp10-triliun-bei-pantau-konsentrasi-kepemilikan-saham-di-atas-rp5-triliun\/","title":{"rendered":"Bukan Lagi Rp10 Triliun, BEI Pantau Konsentrasi Kepemilikan Saham di Atas Rp5 Triliun"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 2 --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<br \/>Perluasan ini dilakukan dengan mengubah batas minimum kapitalisasi pasar saham yang masuk dalam pemantauan, dari sebelumnya di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan resmi BEI yang dikutip Sabtu 10 Oktober 2026, penyempurnaan metodologi tersebut menggunakan price impact ratio\u00a0 untuk mengidentifikasi saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Penurunan ambang kapitalisasi pasar membuat lebih banyak saham tercakup dalam pemantauan HSC.<\/p>\n<p>Tak hanya memperluas cakupan pemantauan, BEI dan KSEI juga menambahkan informasi mengenai kepemilikan saham oleh investor lokal dan asing dalam data kepemilikan perusahaan tercatat. Informasi ini melengkapi data yang sebelumnya disajikan berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor.<\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\tPenambahan informasi tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih mendalam mengenai struktur kepemilikan emiten. Dengan begitu, investor dapat menelaah komposisi pemegang saham secara lebih menyeluruh sebagai bahan analisis dalam mengambil keputusan investasi.<\/p>\n<p>Data kepemilikan saham didistribusikan secara berkala setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui situs resmi BEI. Sementara itu, informasi HSC dapat diakses melalui menu Perusahaan Tercatat, kemudian Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi.<\/p>\n<p>BEI dan KSEI menyatakan penyempurnaan transparansi pasar modal akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keandalan data. Langkah tersebut juga mengacu pada praktik terbaik global serta mempertimbangkan masukan dari investor dan penyedia indeks global.<b> <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><br \/><\/b><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/read\/2026\/10\/10\/724520\/bukan-lagi-rp10-triliun-bei-pantau-konsentrasi-kepemilikan-saham-di-atas-rp5-triliun\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perluasan ini dilakukan dengan mengubah batas minimum kapitalisasi pasar saham yang masuk dalam pemantauan, dari sebelumnya di atas Rp10 triliun menjadi di atas Rp5 triliun. Berdasarkan keterangan resmi BEI yang dikutip Sabtu 10 Oktober 2026, penyempurnaan metodologi tersebut menggunakan price impact ratio\u00a0 untuk mengidentifikasi saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi. Penurunan ambang kapitalisasi pasar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21997,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8,6],"tags":[],"class_list":["post-21996","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21996","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21996"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21996\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21997"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21996"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21996"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21996"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}