{"id":22112,"date":"2026-10-12T06:20:59","date_gmt":"2026-10-11T23:20:59","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/12\/lahan-pascatambang-bisa-disulap-jadi-kawasan-produktif-begini-penjelasannya\/"},"modified":"2026-10-12T06:20:59","modified_gmt":"2026-10-11T23:20:59","slug":"lahan-pascatambang-bisa-disulap-jadi-kawasan-produktif-begini-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/12\/lahan-pascatambang-bisa-disulap-jadi-kawasan-produktif-begini-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Lahan Pascatambang Bisa Disulap jadi Kawasan Produktif, Begini Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 2 --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<br \/>Upaya ini menjadi salah satu fokus Gelar Teknologi Reklamasi Tambang yang diselenggarakan Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI-LPI) IPB University yang berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, 8-10 Oktober 2026.<\/p>\n<p>Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan regulasi memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan reklamasi lahan pascatambang. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K\/30\/MEM\/2018 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cRegulasi ini membuka ruang bagi lahan bekas tambang di luar kawasan hutan untuk direklamasi dalam berbagai bentuk, termasuk untuk budi daya pertanian,\u201d ujarnya. Pemanfaatan tersebut dapat mencakup pengembangan sawah, kebun jagung, agroforestri, peternakan sapi, hingga perikanan,\u201d kata Alim dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.<\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\tMenurut Dr Alim, diversifikasi pemanfaatan lahan ini memberikan peluang untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan pemulihan fungsi lingkungan.<\/p>\n<p>Selain mengembangkan pemanfaatan lahan, IPB University juga melakukan kajian terkait pemulihan ekosistem. Melalui Pusat Studi Reklatam yang berdiri sejak 2008, IPB University mengembangkan jenis pohon lokal unggulan, seperti ulin, eboni, merbau, dan meranti, untuk mendukung revegetasi di lahan bekas tambang.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr Ing Tri Winarno, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan pascatambang harus direncanakan sejak awal kegiatan pertambangan.\u00a0<\/p>\n<p>Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan kestabilan lereng, pengelolaan lubang bekas tambang, dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan reklamasi.<\/p>\n<p>Menurut Dr Tri, lahan bekas tambang di luar kawasan hutan dapat dikembangkan melalui bentuk reklamasi lain, sedangkan lahan di dalam kawasan hutan perlu dipulihkan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, inovasi pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.<\/p>\n<p>Ketua Gelar Teknologi Reklamasi Tambang IPB University 2026, Prof Sulistiono, mengatakan forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku industri, akademisi, peneliti, dan masyarakat untuk berbagi pengetahuan serta inovasi reklamasi.<\/p>\n<p>Melalui sinergi tersebut, Prof Sulistiono berharap agar reklamasi tidak berhenti pada pemulihan fisik lahan, tetapi juga menghasilkan lanskap yang aman, berfungsi secara ekologis, dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/read\/2026\/10\/12\/724648\/lahan-pascatambang-bisa-disulap-jadi-kawasan-produktif-begini-penjelasannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Upaya ini menjadi salah satu fokus Gelar Teknologi Reklamasi Tambang yang diselenggarakan Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (LRI-LPI) IPB University yang berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, 8-10 Oktober 2026. Rektor IPB University, Dr Alim Setiawan Slamet, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa perkembangan regulasi memberikan ruang lebih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22113,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-22112","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22112","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22112"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22112\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22113"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22112"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22112"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22112"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}