{"id":22146,"date":"2026-10-12T16:31:36","date_gmt":"2026-10-12T09:31:36","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/12\/pulau-untuk-pecandu-memindahkan-masalah-bukan-menyelesaikannya\/"},"modified":"2026-10-12T16:31:36","modified_gmt":"2026-10-12T09:31:36","slug":"pulau-untuk-pecandu-memindahkan-masalah-bukan-menyelesaikannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/12\/pulau-untuk-pecandu-memindahkan-masalah-bukan-menyelesaikannya\/","title":{"rendered":"Pulau untuk Pecandu: Memindahkan Masalah, Bukan Menyelesaikannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 2 --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\t<br \/>Saya ingin memulai dengan pengakuan yang jujur. Arah kebijakannya benar. Sudah terlalu lama negara ini memperlakukan pecandu sebagai penjahat, menjebloskan mereka ke sel yang sama dengan bandar, lalu heran mengapa mereka keluar sebagai pengedar. Pernyataan bahwa korban narkotika &#8220;tidak dipidana, tetapi direhabilitasi&#8221; adalah kemajuan yang patut dicatat.<\/p>\n<p>Tetapi niat baik tidak otomatis melahirkan kebijakan baik. Dan gagasan pulau ini, dengan segala hormat, adalah jawaban yang salah atas pertanyaan yang benar.<\/p>\n<p><b>Hitungan yang Tidak Menutup<\/b><\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- Ads: News Content B --><\/p>\n<p>\t\t\t\t\t\t\t\t<!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n\t\t\t\t\t\t\t\tMari mulai dari angka, karena kebijakan publik semestinya diuji dengan aritmetika sebelum retorika.<\/p>\n<p>Per akhir September 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat 271.468 penghuni lapas dan rutan untuk kapasitas 146.860 orang. Kelebihannya sekitar 85 persen. Kurang lebih 54 persen penghuni adalah perkara narkotika.<\/p>\n<p>Namun BNN sendiri memilah: dari sekitar 150 ribu napi narkotika, 96 ribu lebih adalah jaringan produsen dan bandar yang memang layak dipenjara. Artinya, yang berprofil pengguna hanya sekitar 54 ribu orang.<\/p>\n<p>Andaikan semuanya dipindahkan ke pulau besok pagi. Lapas kita masih terisi sekitar 224 ribu orang, atau 53 persen di atas kapasitas. Masalah tidak selesai. Ia hanya mengecil, dan sebagian berpindah alamat ke tengah laut.<\/p>\n<p>Lebih jauh: membangun dermaga, air bersih, listrik, klinik, asrama, dan menempatkan tenaga medis di pulau tak berpenghuni bukan pekerjaan murah atau cepat. Dengan biaya yang sama, negara bisa membuka ratusan layanan rawat jalan di puskesmas dan klinik BNN yang dekat dengan rumah para pecandu tempat pemulihan sebenarnya terjadi.<\/p>\n<p><b>Penjara dengan Nama Lain<\/b><\/p>\n<p>Sebagai advokat, pertanyaan pertama saya sederhana: atas dasar apa seseorang ditempatkan di pulau itu, dan kapan ia boleh pulang?<\/p>\n<p>Jika penempatan dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa batas waktu, tanpa akses keluarga dan penasihat hukum, maka itu bukan rehabilitasi. Itu perampasan kemerdekaan.\u00a0<\/p>\n<p>Konstitusi kita menjamin hak atas kebebasan pribadi dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang. Mengganti kata &#8220;lapas&#8221; dengan &#8220;pusat rehabilitasi&#8221; tidak mengubah hakikat hukumnya bila orangnya tetap tidak bisa pergi.<\/p>\n<p>Pak Yusril menegaskan rehabilitasi &#8220;bukan hadiah&#8221;. Saya setuju. Tetapi rehabilitasi juga bukan hukuman. Ia adalah pengobatan. Begitu rehabilitasi dirancang sebagai sanksi yang harus terasa berat, kita sedang membangun penjara kedua dengan anggaran baru \u2014 dan menyebutnya kemajuan.<\/p>\n<p><b>Pecandu Bukan Prajurit<\/b><\/p>\n<p>Pelibatan TNI mengundang pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Adiksi adalah gangguan kesehatan otak yang memerlukan dokter, psikolog, dan konselor, bukan instruktur baris-berbaris.<\/p>\n<p>Ironisnya, di lingkungan TNI sendiri tidak dikenal skema pidana rehabilitasi bagi prajurit pengguna; sanksinya justru pemecatan. Lalu dari mana keyakinan bahwa TNI tepat untuk memulihkan warga sipil?<\/p>\n<p>Ada pula soal supremasi sipil. Menempatkan warga sipil di bawah pembinaan militer di lokasi terisolasi adalah preseden yang harus ditimbang sangat hati-hati dalam negara hukum demokratis.<\/p>\n<p><b>Dunia Sudah Mencobanya<\/b><\/p>\n<p>Gagasan ini juga bukan barang baru. Berbagai negara di Asia Timur dan Tenggara pernah menahan pecandu di pusat-pusat tertutup atas nama pengobatan dan disiplin. Hasilnya? Pada 2012, dua belas badan PBB menyerukan agar pusat semacam itu ditutup. Pada 2020, tiga belas badan PBB termasuk WHO dan UNODC mengulanginya. Alasannya: tidak ada bukti bahwa pusat wajib itu efektif mengobati ketergantungan, sementara laporan kerja paksa dan kekerasan berulang kali muncul.<\/p>\n<p>Bandingkan dengan Portugal. Sejak 2001, negara itu memperlakukan kepemilikan narkoba untuk pemakaian pribadi sebagai urusan kesehatan, bukan pidana, sambil tetap menghukum pengedar. Kematian akibat narkoba dan infeksi HIV turun, penjara tidak lagi sesak oleh pengguna, dan konsumsi tidak melonjak. Kuncinya bukan isolasi, melainkan asesmen yang jujur dan layanan yang dekat dengan masyarakat.<\/p>\n<p>Pemulihan adiksi membutuhkan keluarga, pekerjaan, dan komunitas. Pulau justru memutus ketiganya. Orang yang &#8220;pulih&#8221; di tengah laut akan pulang ke lingkungan yang sama, dengan pemicu yang sama, tanpa jaring pengaman apa pun.<\/p>\n<p><b>Tutup Kerannya, Bukan Pindahkan Embernya<\/b><\/p>\n<p>Kritik tanpa jalan keluar hanyalah keluhan. Maka izinkan saya menawarkan lima langkah yang, menurut saya, jauh lebih murah, lebih cepat, dan lebih manusiawi.<\/p>\n<p>Pertama, perbaiki hulu: cara pengguna didakwa. Selama ini pengguna kerap dijerat Pasal 111 atau 112 UU Narkotika tentang memiliki dan menguasai, dengan ancaman minimal empat tahun, alih-alih Pasal 127 yang membuka pintu rehabilitasi. RUU Narkotika harus menetapkan ambang batas gram yang tegas per jenis zat. Di bawah ambang itu, seseorang diperlakukan sebagai pengguna, dan pasal kepemilikan tidak boleh dipakai.<\/p>\n<p>Kedua, asesmen terpadu yang cepat dan bisa diaudit. Dalam 3\u00d724 jam setelah penangkapan, tim dokter, psikolog, penyidik, dan jaksa wajib menentukan apakah seseorang pengguna atau pengedar. Prosesnya direkam dan dapat diaudit. Inilah cara menutup ruang &#8220;jual-beli rehabilitasi&#8221; yang membuat bandar berduit lolos sementara pengguna miskin dipenjara.<\/p>\n<p>Ketiga, rehabilitasi bertingkat di dekat rumah. Tidak semua pengguna sama. Pemakai coba-coba cukup edukasi atau sanksi administratif. Ketergantungan ringan hingga sedang ditangani rawat jalan di puskesmas dan klinik BNN. Hanya kasus berat yang membutuhkan rawat inap di fasilitas medis berstandar. Pada 2024, hanya sekitar 39 ribu orang yang mengakses layanan rehabilitasi secara nasional. Angka itulah yang harus dilipatgandakan, bukan jumlah pulau.<\/p>\n<p>Keempat, jalankan KUHP baru dengan sungguh-sungguh. Sejak 2 Januari 2026, hakim punya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman agar hakim wajib memberi alasan tertulis setiap kali memilih penjara untuk perkara berancaman di bawah lima tahun. Balai Pemasyarakatan harus diperkuat agar pidana non-penjara dipercaya, bukan dianggap pembebasan terselubung.<\/p>\n<p>Kelima, bersihkan lapas dari dalam. Selama narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji, semua reformasi akan bocor. Konsentrasikan bandar berisiko tinggi di fasilitas keamanan maksimum, pasang pemindai dan pengacak sinyal, dan tegakkan integritas petugas tanpa kompromi.<\/p>\n<p>Bila pemerintah tetap ingin mencoba pulau itu, lakukan sebagai percontohan kecil: beberapa ratus orang, berdasarkan putusan pengadilan atau persetujuan sukarela, dengan batas waktu jelas, dikelola tenaga kesehatan, terbuka bagi keluarga, Komnas HAM, dan Ombudsman, lalu dievaluasi secara independen sebelum diperluas.<\/p>\n<p><b>Penutup<\/b><\/p>\n<p>Pulau kosong memang menggoda. Ia menawarkan kesan ketegasan, gambar yang mudah dipahami, dan janji bahwa masalah bisa dikirim jauh dari pandangan. Tetapi pecandu bukan masalah yang bisa diasingkan. Mereka anak, suami, istri, dan tetangga kita.<\/p>\n<p>Ukuran keberhasilan kebijakan narkoba bukan seberapa jauh kita menjauhkan mereka, melainkan berapa banyak yang kembali pulih, bekerja, dan tidak kembali ke jeruji. Pemerintah sudah memilih arah yang benar. Kini tinggal memilih jalan yang benar pula.<img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>*<i>Penulis adalah Advokat<\/i><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/read\/2026\/10\/12\/724710\/pulau-untuk-pecandu-memindahkan-masalah-bukan-menyelesaikannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Saya ingin memulai dengan pengakuan yang jujur. Arah kebijakannya benar. Sudah terlalu lama negara ini memperlakukan pecandu sebagai penjahat, menjebloskan mereka ke sel yang sama dengan bandar, lalu heran mengapa mereka keluar sebagai pengedar. Pernyataan bahwa korban narkotika &#8220;tidak dipidana, tetapi direhabilitasi&#8221; adalah kemajuan yang patut dicatat. Tetapi niat baik tidak otomatis melahirkan kebijakan baik. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22147,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-22146","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22146","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22146"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22146\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22147"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22146"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22146"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22146"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}