{"id":23221,"date":"2026-10-27T10:37:26","date_gmt":"2026-10-27T03:37:26","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/27\/gubernur-kalbar-luruskan-isu-perda-karhutla-boleh-bakar-2-hektar-untuk-pertanian-dengan-syarat-justru-lindungi-peladang\/"},"modified":"2026-10-27T10:37:26","modified_gmt":"2026-10-27T03:37:26","slug":"gubernur-kalbar-luruskan-isu-perda-karhutla-boleh-bakar-2-hektar-untuk-pertanian-dengan-syarat-justru-lindungi-peladang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/10\/27\/gubernur-kalbar-luruskan-isu-perda-karhutla-boleh-bakar-2-hektar-untuk-pertanian-dengan-syarat-justru-lindungi-peladang\/","title":{"rendered":"Gubernur Kalbar Luruskan Isu Perda Karhutla: Boleh Bakar 2 Hektar untuk Pertanian dengan Syarat, Justru Lindungi Peladang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>Pontianak, Kabar Terbaru<\/p>\n<p>Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022\u00a0 tentang pembukaan lahan yang cantolan aturannya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 1 Tahun 2016, justru melindungi peladang, bukan menjerat.<\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-large wp-image-91418\" src=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/20261027_095529-300x178.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"178\"\/><\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Gubernur usai menghadiri dan membuka kegiatan Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.<\/p>\n<p>\u201cPerda Nomor 1 Tahun 2022 cantolan aturannya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Nah, di situ dikatakan memang boleh membakar 2 hektar untuk pertanian. Maksimal 2 hektar untuk pertanian, tetapi harus mengikuti syarat-syaratnya,\u201d ujar Ria Norsan.<\/p>\n<p>Adapun syarat-syarat yang wajib dipatuhi masyarakat menurutnya adalah:<\/p>\n<p>1. Lapor: Sebelum membakar, lapor dulu kepada RT, Kepala Desa, atau tokoh adat setempat.<br \/>2. Disekat: Sebelum dibakar disekat dulu. Berapa hektar yang mau dibakar, sekat sesuai luasannya. Kalau 2 hektar, sekat 2 hektar.<br \/>3. Teknik Bakar: Teknik membakarnya tidak dari tengah, tapi dari kiri-kanan, dari sudut-sudut, itu nanti apinya lari ke tengah.<br \/>4. Jangan Tinggalkan Api: Yang paling penting, tidak meninggalkan lokasi sebelum api padam. Jangan habis bakar langsung hilang, nanti apinya merembet ke mana-mana.<br \/>5. Tidak Saat Panas Terik: Tidak membakar pada saat panas sangat tinggi.<\/p>\n<p>\u201cJangan habis bakar langsung hilang. Nanti apinya merembet ke mana-mana. Itu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Nanti bukan menyalahkan masyarakat, nanti salahkan masyarakat lagi. Ini banyak digoreng nih,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u201cAlam ini adalah karunia Allah kepada kita, yang harus kita jaga, kita lestarikan. Kalau kita menghormati alam, seolah-olah alam akan menghormati kita,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p><strong>Perda Tak Perlu Direvisi, Akan Buat Pergub<\/strong><\/p>\n<p>Menjawab pertanyaan wartawan apakah Perda perlu direvisi karena dinilai melindungi peladang, Gubernur menegaskan Perda tidak perlu direvisi.<\/p>\n<p>\u201cPerda Nomor 1 Tahun 2022 dan UU LH No 32 Tahun 2009 ini, dan juga ditambah dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2016, justru itu adalah melindungi masyarakat daripada jeratan hukum, kalau itu dilaksanakan dengan sebenar-benarnya,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>\u201cPerda enggak perlu direvisi. Cuma nanti kita ada, kita buat turunannya untuk Pergub. Pergub inilah nanti kita untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat. Jadi kalau Perda jangankan direvisi, dihilangkanlah Perda Nomor 1 itu, namun Undang-Undangnya kalau enggak, percuma aja,\u201d tegas Gubernur.<\/p>\n<p><strong>Kebakaran Terbesar di Lahan Korporasi, Bukan Masyarakat Adat<\/strong><\/p>\n<p>Terkait anggapan masyarakat adat dikambinghitamkan padahal kebakaran lebih banyak di lahan gambut milik korporasi, Gubernur membenarkan.<\/p>\n<p>\u201cKita tadi tidak hanya bicara masyarakat adat, masyarakat adat tetapi juga korporasi. Masyarakat ini kan ada yang berladang, ada yang perkebunan. Jadi tidak hanya masyarakat tapi juga perusahaan-perusahaan. Ini yang banyak perusahaan-perusahaan ini, yang besar-besar jumlah kebakarannya itu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan kebakaran terbesar terjadi di Kendawangan, Ketapang.<\/p>\n<p>\u201cSeperti di Ketapang ya, kita selidiki kemarin. Kemarin tanggal 26 ya? Nah, itu terbesar di Kendawangan itu banyak perusahaan yang terbakar. Alhamdulillah tadi malam ada hujan, sehingga dari 100 lebih titik api, hari ini tinggal 5 saja titik api di Kendawangan, di Air Hitam kalau enggak salah saya,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Gubernur berharap ke depan masyarakat Kalbar bisa melestarikan alam dengan sebaik-baiknya.<\/p>\n<p>\u201cAlam sangat ramah untuk kita. Jangan sampai alam marah dengan kita,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Selain itu disampaikan Gubernur Kalbar bahwa Kalbar menurut Menteri Kehutanan merupakan Provinsi tercepat dalam mengatasi karhutla. (Amad)<\/p>\n<p> <!-- AI CONTENT END 2 --><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediakalbarnews.com\/gubernur-kalbar-luruskan-isu-perda-karhutla-boleh-bakar-2-hektar-untuk-pertanian-dengan-syarat-justru-lindungi-peladang\/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gubernur-kalbar-luruskan-isu-perda-karhutla-boleh-bakar-2-hektar-untuk-pertanian-dengan-syarat-justru-lindungi-peladang\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pontianak, Kabar Terbaru Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menegaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022\u00a0 tentang pembukaan lahan yang cantolan aturannya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 1 Tahun 2016, justru melindungi peladang, bukan menjerat. Hal itu disampaikan Gubernur usai menghadiri dan membuka kegiatan Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23222,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-23221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23221"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23221\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/23222"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}