{"id":6447,"date":"2026-03-03T18:08:19","date_gmt":"2026-03-03T11:08:19","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/03\/konsumen-apartemen-antasari-place-adukan-pengembang-ke-komnas-ham\/"},"modified":"2026-03-03T18:08:19","modified_gmt":"2026-03-03T11:08:19","slug":"konsumen-apartemen-antasari-place-adukan-pengembang-ke-komnas-ham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/03\/konsumen-apartemen-antasari-place-adukan-pengembang-ke-komnas-ham\/","title":{"rendered":"Konsumen Apartemen Antasari Place Adukan Pengembang ke Komnas HAM"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            <br \/>Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena menghalang-halangi kepemilikan unit apartemen berupa Akta Jual Beli (AJB).<\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            &#8220;Ada upaya menghalang-halangi kepemilikan unit dengan memotong secara sepihak 20 persen dari pembayaran yang sudah dibayar oleh konsumen,&#8221; kata Anis kepada wartawan.<\/p>\n<p>Erik Herlambang, salah satu konsumen kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.<br \/><!-- Ads: News Content B -->\n                            <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>Awalnya, Erik bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.<\/p>\n<p>Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar,&#8221; kata Erik.<\/p>\n<p>Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun,&#8221; kata Erik.<\/p>\n<p>Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen.<\/p>\n<p>Sayangnya, Erik dan konsumen lain lagi-lagi kecewa karena soal AJB, pihak konsumen diduga diminta membayar 20 persen dari harga unit apartemen.\u00a0<\/p>\n<p>Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki AJB, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.<\/p>\n<p>Erik pun menyebut pihak PDS sempat menawarkan penggabungan AJB antara pengembangan dan pemilik, namun celah itu yang memberatkan pihak konsumen.<\/p>\n<p>&#8220;Sehingga teman-teman yang tadinya mau bergabung mundur semua, karena tidak sesuai dengan pembicaraan,&#8221; kata Erik.<\/p>\n<p>Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang mennggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.<\/p>\n<p>&#8220;Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita,&#8221; kata Erik.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234\/ILF\/.PENGADUAN\/III\/2026.<img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/nusantara\/read\/2026\/03\/03\/699281\/konsumen-apartemen-antasari-place-adukan-pengembang-ke-komnas-ham\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena menghalang-halangi kepemilikan unit apartemen berupa Akta Jual Beli (AJB). &#8220;Ada upaya menghalang-halangi kepemilikan unit dengan memotong secara sepihak 20 persen dari pembayaran yang sudah dibayar oleh konsumen,&#8221; kata Anis kepada wartawan. Erik Herlambang, salah satu konsumen kemudian merinci terkait persoalan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":6448,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8,6],"tags":[],"class_list":["post-6447","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6447","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6447"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6447\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6447"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6447"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6447"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}