{"id":7668,"date":"2026-03-22T17:05:14","date_gmt":"2026-03-22T10:05:14","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/22\/kpk-cederai-keadilan-restui-yaqut-tahanan-rumah\/"},"modified":"2026-03-22T17:05:14","modified_gmt":"2026-03-22T10:05:14","slug":"kpk-cederai-keadilan-restui-yaqut-tahanan-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/22\/kpk-cederai-keadilan-restui-yaqut-tahanan-rumah\/","title":{"rendered":"KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            <br \/>Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah. <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            \u201dIni bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,\u201d ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026. <\/p>\n<p>Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memicu gelombang permohonan serupa dari para tahanan lain di KPK. <br \/><!-- Ads: News Content B -->\n                            <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>\u201dJika satu tersangka bisa mendapatkan perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin tahanan lain akan mengajukan hal yang sama,\u201d jelasnya. <\/p>\n<p>Praswad juga mengingatkan apabila permohonan tersebut tidak diperlakukan secara setara, KPK berisiko melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. <\/p>\n<p>\u201dKPK berpotensi melanggar asas <i>equality before the law<\/i> yang menjadi fondasi utama negara hukum,\u201d tegasnya. <\/p>\n<p>Sebelumnya, informasi bahwa Yaqut tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali mencuat dari pernyataan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. <\/p>\n<p>Silvya mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 menjelang Idulfitri. <\/p>\n<p>\u201cTadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam,\u201d ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret 2026. <\/p>\n<p>Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK. <\/p>\n<p>\u201cSalat Id, kata orang-orang di dalam, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,\u201d imbuhnya. <\/p>\n<p>Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. <\/p>\n<p>Pengalihan tersebut, kata Budi, merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026 dan telah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20\/2025 tentang KUHAP. <\/p>\n<p>\u201cKPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat. Kami pastikan proses ini sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,\u201d kata Budi. <\/p>\n<p>Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik pengabulan permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut bukan menjadi faktor pertimbangan. <\/p>\n<p>\u201cBukan karena sakit. Ini murni karena permohonan keluarga yang kami proses. Setiap perkara memiliki kondisi dan strategi penanganan yang berbeda,\u201d ujarnya.<img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/hukum\/read\/2026\/03\/22\/701354\/kpk-cederai-keadilan-restui-yaqut-tahanan-rumah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan itu sebagai hal yang janggal dan belum pernah terjadi sebelumnya di lembaga antirasuah. \u201dIni bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,\u201d ujar Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi memicu gelombang permohonan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7669,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-7668","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7668","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7668"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7668\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7669"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7668"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7668"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7668"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}