{"id":7719,"date":"2026-03-23T12:32:10","date_gmt":"2026-03-23T05:32:10","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/23\/124-perusahaan-truk-kena-sanksi-saat-lebaran-mayoritas-pelanggaran-odol\/"},"modified":"2026-03-23T12:32:10","modified_gmt":"2026-03-23T05:32:10","slug":"124-perusahaan-truk-kena-sanksi-saat-lebaran-mayoritas-pelanggaran-odol","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/23\/124-perusahaan-truk-kena-sanksi-saat-lebaran-mayoritas-pelanggaran-odol\/","title":{"rendered":"124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            <br \/>Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pelanggaran didominasi praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL).<\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            &#8220;Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,&#8221; ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 23 Maret 2026.<\/p>\n<p>Pelanggaran tercatat terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13?&#8221;21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas meski aturan pembatasan diberlakukan.<br \/><!-- Ads: News Content B -->\n                            <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.<\/p>\n<p>\u201cKendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF,\u201d kata Aan.<\/p>\n<p>Kemenhub, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.<\/p>\n<p>Aan menegaskan, sanksi juga akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional jika peringatan tidak dipatuhi.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang diklaim efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Tercatat, kendaraan golongan III hingga V turun sebesar 69,83 persen, dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.<\/p>\n<p>Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta?&#8221;Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang?&#8221;Solo dan Surabaya?&#8221;Gempol.<\/p>\n<p>Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.<\/p>\n<p>Aan juga mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah patuh selama periode Angkutan Lebaran dan mengajak semua pihak menjaga keselamatan di jalan raya.<b><img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/b><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/bisnis\/read\/2026\/03\/23\/701410\/124-perusahaan-truk-kena-sanksi-saat-lebaran-mayoritas-pelanggaran-odol\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pelanggaran didominasi praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL). &#8220;Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,&#8221; ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 23 Maret 2026. Pelanggaran tercatat terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7720,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-7719","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7719","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7719"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7719\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7720"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}