{"id":7909,"date":"2026-03-26T18:06:48","date_gmt":"2026-03-26T11:06:48","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/26\/kuasa-hukum-hartini-sambangi-mabes-polri-terkait-perkara-sianida\/"},"modified":"2026-03-26T18:06:48","modified_gmt":"2026-03-26T11:06:48","slug":"kuasa-hukum-hartini-sambangi-mabes-polri-terkait-perkara-sianida","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/26\/kuasa-hukum-hartini-sambangi-mabes-polri-terkait-perkara-sianida\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Hartini Sambangi Mabes Polri Terkait Perkara Sianida"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            \u00a0<br \/>Mereka berasal dari Law Firm Pelelala Attorney At Law yang terdiri dari M. Nur Latuconsina dan Fi\u2019lli Latuamury.\u00a0<\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            Klien mereka, Hartini telah dijadikan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP\/A\/12\/X\/2025\/SPKT. DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober 2025; serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk\/09\/III\/RES.5\/2026\/Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026.<\/p>\n<p>Mereka menilai, dari penetapan tersangka itu terindikasi adanya diskriminasi hukum terhadap Hartini\u00a0<br \/><!-- Ads: News Content B -->\n                            <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>\u201cKami sedang melakukan langkah hukum perlindungan kepada klien kami Hj. Hartini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Maluku dan juga pihak lain yang bukan anggota polisi dalam hal ini diduga adalah oknum Hj. K, dan juga oknum inisial S sudah dilaporkan juga,\u201d ujar M. Nur dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.<\/p>\n<p>\u201cIni sudah jelas masuk dalam KUHP, Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP, yang menyatakan yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum polisi yang merupakan bagian dari komplotan Bripka ER Cs dari Hartini, salah satu pengusaha yang menyimpan Sianida.<\/p>\n<p>Total yang diminta Rp500 juta, Rp400 juta diserahkan dalam bentuk cash, sisanya ditransfer ke beberapa rekening, di antaranya rekening milik keluarga Bripka Irvan oknum anggota Polairud Polda Maluku.<\/p>\n<p>Dalam rekaman video yang didapat, uang sebanyak itu ditarik pada malam hari tepatnya 23 Januari 2025 melalui beberapa pemilik rekening, dikumpulkan pada salah satu kamar di Swiss-Belhotel Ambon dan dihitung ulang oleh sejumlah oknum polisi dan juga perwakilan pengusaha, lalu kemudian dibungkus dan dibawa keluar.\u00a0<\/p>\n<p>Di kamar itu terdapat tiga perempuan salah satunya masih muda, dua lainnya\u00a0 sudah paruh baya, ada pula dua oknum polisi, salah satunya Bripka Irvan dan salah satu lainnya yang disebut bernama Kompol Soleman.<\/p>\n<p>Kabarnya, tak berselang lama setelah uang itu disetor, 300 karton sianida yang ada di pelabuhan Yos Sudarso bisa dibebaskan dan diangkut dalam dua truk\u00a0 menuju Pelabuhan Galala untuk dikirim ke Pulau Buru.\u00a0<\/p>\n<p>Hj.Hartini menyebut, semua paket Sianida itu masuk ke Ambon untuk kepentingan penambangan emas di Gunung Botak atas pesanan Bripka ER Cs yang akan menjualnya ke sejumlah koperasi di Gunung Botak.<\/p>\n<p>Total pesanan Sianida berjumlah 300 karton jika dirupiahkan nilainya mendekati Rp8 miliar. Harga sianida memang cukup mahal, dalam satu karton berisi 50 kilo gram, dibandrol Rp27.000.000\/karton.\u00a0<\/p>\n<p>\u201dYang baru disetor itu uang muka saja sebagai tanda jadi, makanya barang dikirim dari Surabaya,\u201d ungkap Hartini.<\/p>\n<p>Setelah uang Rp400 juta diserahkan, dua truk pengakut 300 karton Sianida menuju perjalan ke Pulau Buru, tapi Bripka Irvan menghubungi Hartini meminta tambahan 30 juta rupiah lagi, jika uang tak disetor dia akan melaporkan pengiriman paket ke Polres Buru.<\/p>\n<p>Informasi terbaru, usai penggerebekan dan penyitaan 46 karton Sianida oleh Ditreskrimsus belum lama ini, Polda Maluku telah memeriksa Bripka ER terkait dugaan pelanggaran etik. Sementara beberapa oknum lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap belum juga disentuh. <img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/hukum\/read\/2026\/03\/26\/701680\/kuasa-hukum-hartini-sambangi-mabes-polri-terkait-perkara-sianida\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u00a0Mereka berasal dari Law Firm Pelelala Attorney At Law yang terdiri dari M. Nur Latuconsina dan Fi\u2019lli Latuamury.\u00a0 Klien mereka, Hartini telah dijadikan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP\/A\/12\/X\/2025\/SPKT. DITRESKRIMSUS POLDA MALUKU, Tanggal 10 Oktober 2025; serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk\/09\/III\/RES.5\/2026\/Ditreskrimsus Polda Maluku Tertanggal 12 Maret 2026. Mereka menilai, dari penetapan tersangka itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":7910,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8,6],"tags":[],"class_list":["post-7909","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7909","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7909"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7909\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7909"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7909"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7909"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}