{"id":8051,"date":"2026-03-28T23:05:52","date_gmt":"2026-03-28T16:05:52","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/28\/peradilan-militer-punya-legitimasi-dan-tak-bisa-dipisahkan-dari-sistem\/"},"modified":"2026-03-28T23:05:52","modified_gmt":"2026-03-28T16:05:52","slug":"peradilan-militer-punya-legitimasi-dan-tak-bisa-dipisahkan-dari-sistem","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/2026\/03\/28\/peradilan-militer-punya-legitimasi-dan-tak-bisa-dipisahkan-dari-sistem\/","title":{"rendered":"Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>                            <!-- News Part 2 --><br \/>\n                            <br \/>Begitu dikatakan akademisi Prof. Budi Pramono dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.\u00a0<\/p>\n<p>                            <!-- News Part 2.5 --><br \/>\n                            Menurutnya, pemisahan peradilan militer dan sipil yang belakangan ramai dibahas, merupakan bentuk spesialisasi hukum yang bertujuan menjaga profesionalisme institusi militer.<\/p>\n<p>\u201cPeradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, stabilitas, dan kesiapan operasional TNI,\u201d kata Budi.<br \/><!-- Ads: News Content B -->\n                            <\/p>\n<p>                            <!-- News Part 3 (last) --><br \/>\n                            <br \/>Ia juga menekankan bahwa meskipun bersifat khusus, peradilan militer tetap harus berada dalam kerangka supremasi hukum sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi.<\/p>\n<p>\u201cYang menjadi tantangan adalah bagaimana memastikan sistem ini tetap akuntabel dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Gangga Listiawan menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer sudah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Ia berpandangan bahwa selama belum ada perubahan undang-undang, maka mekanisme yang ada harus dihormati dan dijalankan.<\/p>\n<p>\u201cPeradilan militer merupakan mandat undang-undang yang sah dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, proses hukum terhadap prajurit TNI memang secara normatif berada dalam yurisdiksi peradilan militer,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menekankan pentingnya melihat persoalan ini dalam kerangka hukum positif, bukan semata dorongan opini publik.<\/p>\n<p>\u201cDalam negara hukum, kita tidak bisa hanya berangkat dari persepsi keadilan, tetapi juga harus tunduk pada aturan yang berlaku. Selama undang-undang masih mengatur demikian, maka itu yang harus dijalankan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Namun demikian, Gangga tetap mendorong agar pelaksanaan peradilan militer dilakukan secara transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>\u201cYang perlu diperkuat adalah pengawasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dalam mengawal sistem hukum.<\/p>\n<p>\u201cMahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus aktif melalui riset, advokasi, dan kritik berbasis data untuk memastikan sistem hukum berjalan sesuai koridor hukum dan tetap berkeadilan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi, Beni dari STT Setia Jakarta, mengangkat kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, Wakil Koordinator KontraS, yang diduga dilakukan oleh empat oknum TNI pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia mempertanyakan mengapa para tersangka tidak langsung diserahkan ke pengadilan umum, mengingat tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana umum, bukan kejahatan perang.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Prof. Budi Pramono menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, anggota TNI yang melakukan tindak pidana masih berada dalam yurisdiksi peradilan militer.<\/p>\n<p>\u201cSecara normatif, selama pelaku masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka proses hukumnya berada di peradilan militer. Namun, wacana untuk membawa kasus pidana umum ke peradilan sipil memang terus berkembang sebagai bagian dari reformasi hukum,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia juga menambahkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tidak selalu menjadi prasyarat awal sebelum proses hukum berjalan.<\/p>\n<p>\u201cPTDH biasanya merupakan konsekuensi administratif setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, bukan langkah awal sebelum peradilan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bendahara Umum BEM PT NU Se-Nusantara Gangga Listiawan menegaskan bahwa kasus tersebut tetap harus dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cJika merujuk pada undang-undang yang ada, maka prosesnya tetap berada di peradilan militer. Yang penting adalah memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menambahkan bahwa perubahan mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan melalui revisi regulasi.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada dorongan agar diadili di peradilan umum, maka jalurnya adalah perubahan undang-undang. Bukan dengan mengabaikan aturan yang sedang berlaku,\u201d tegas Gangga.<img decoding=\"async\" alt=\"rmol news logo article\" src=\"https:\/\/dashboard.rmol.id\/assets\/images\/logo\/10441704062019_akhir.png\"\/><\/p>\n<p>                            <!-- Ads: News Content C --><\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/rmol.id\/politik\/read\/2026\/03\/28\/701893\/peradilan-militer-punya-legitimasi-dan-tak-bisa-dipisahkan-dari-sistem\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Begitu dikatakan akademisi Prof. Budi Pramono dalam diskusi publik yang digelar Aliansi Mahasiswa Indonesia di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.\u00a0 Menurutnya, pemisahan peradilan militer dan sipil yang belakangan ramai dibahas, merupakan bentuk spesialisasi hukum yang bertujuan menjaga profesionalisme institusi militer. \u201cPeradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme hukum khusus untuk menjaga disiplin, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8052,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-8051","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8051","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8051"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8051\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8052"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8051"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8051"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarterbaru.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8051"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}