PONTIANAK, Kabar Terbaru – Penegak hukum harus turun untuk mengadakan investigasi pada pekerjaan Proyek Tebing Sungai Pinoh di Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak, Kalimantan Barat yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.
Ada pekerjaan yang dianggap tidak sesuai yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Griya Vianela. Namun dari pihak pelaksana maupun PPK BWSK 1 menyatakan semua pekerjaan sudah sesuai dan masa pemeliharaan pun masih berjalan.
Menurut PW GNPK RI Kalbar, sah-sah saja masyarakat memberikan masukan kepada pelaksana sebagaimana perintah Undang-Undang. “Pembiaran terhadap temuan di dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dibenarkan,” ujar Ellysius Aidy di Pontianak, Senin (21/9/2026)
“Kami berharap sekiranya ada pekerjaan yang kurang baik sebisa mungkin diperbaiki. Karena untuk membuktikan suatu pekerjaan mutunya baik dan tidak ada penyimpangan tentu ada mekanismenya yaitu tim auditor atau BPKP. Karena UU TIPIKOR sudah jelas bunyinya, pemborong atau pelaksana proyek berbuat curang adalah perbuatan korupsi,” tegas Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy. (*/Amad)
