Pengamat politik Adi Prayitno menilai, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold, persyaratan dukungan minimal dua fraksi berpotensi kembali menempatkan akses pencalonan pada kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.


Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya usulan agar pasangan capres-cawapres didukung sedikitnya dua fraksi di DPR. Paloh menyebut model tersebut sebagai salah satu masukan yang menurutnya baik.

Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan sekadar besaran persentase, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri.



Adi mengatakan, jika model dukungan minimal dua fraksi diterapkan, kendali pencalonan tetap berada pada partai politik yang memiliki representasi di DPR.

“Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen. Jadi, yang bukan elit partai, yang tak punya partai, atau orang yang terasosiasi partai tapi partainya tak lolos parlemen atau baru berdiri, ya wassalam,” kata Adi, Senin, 21 September 2026.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan bagi figur yang tidak memiliki kendaraan politik di parlemen atau bergantung pada partai yang tidak memiliki kursi DPR.

Dalam konteks Pilpres 2029, Adi menyebut muncul berbagai tafsir mengenai pihak-pihak yang berpotensi terdampak apabila mekanisme tersebut benar-benar diterapkan. Ia menyebut nama Anies Baswedan hingga Dedi Mulyadi sebagai figur yang kemudian ikut dikaitkan dalam perdebatan tersebut.

“Ini upaya untuk menjegal Anies, menutup ruang gerak Jokowi. Ada juga yang mengatakan bahwa ini upaya untuk orang seperti Dedi Mulyadi tidak bisa maju di 2029,” kata Adi.

Dengan demikian, menurut Adi, perdebatan mengenai desain pencalonan presiden pascaputusan MK tidak hanya menyangkut angka ambang batas, tetapi juga siapa yang nantinya memiliki akses untuk mengusung pasangan calon. Wacana dukungan minimal dua fraksi sendiri masih berupa usulan dan belum menjadi aturan pencalonan Pilpres 2029. rmol news logo article



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *